KPK Periksa Mantan Kepala Bappelitbang, Kasus Dugaan Suap DID Tabanan Tahun 2018

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi perkara TPK dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID)

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Karsiani Putri
Tribunnews
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) lalu 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi perkara TPK dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Senin (6/12).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan DID Kabupaten Tabanan, KPK Periksa 2 Saksi Hari Ini

Baca juga: Ketua KPK Belum Buka Suara, Kasus Dugaan Suap DID Tabanan Tahun 2018 yang Libatkan Mantan Bupati

Baca juga: Ini Cara Unik Polda Bali Guna Dukung Kebebasan Penyampaian Pendapat Masyarakat di Muka Umum

Nama-nama terperiksa berdasarkan data yang diterima Tribun Bali dari rilis KPK antara lain Rifa Surya, pekerjaan Swasta atau Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, (Januari – Agustus 2018).

Serta, Ida Bagus Wiratmaja, pekerjaan PNS atau Mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan.

“Rifa Surya sebelumnya sempat disebut menerima sejumlah uang dari beberapa pihak dalam kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) di sejumlah daerah, seperti DAK Labuhan Batu Utara, DAK Kabupaten Pegunungan Arfak, dan DAK Dumai,” Kata Ali Fikri.

Sedangkan, Ida Bagus Wiratmaja juga sudah pernah diperiksa KPK terkait kasus DID Tabanan 2018. Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah orang terkait dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan Tahun 2018.

Kasus suap pengurusan DID Tabanan tersebut terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak.

Dari OTT tersebut KPK mengungkapkan dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Tabanan saat itu, Ni Putu Eka Wiryastuti kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pengurusan DID tahun 2018.

Menurut data yang diperoleh, terdapat 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan kasus dugaan suap DID Tabanan Tahun 2018 yang melibatkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Kucuran dana Rp 51 miliar tersebut tersebar ke 19 OPD yang berada di lingkungan Pemkab Tabanan.

Rinciannya adalah Bakeuda, Bapelitbang, BKPSDM, DPMPPTSP, Dinsos, Dinas Pendidikan, Diskominfo, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker).

Baca juga: Ini Cara Unik Polda Bali Guna Dukung Kebebasan Penyampaian Pendapat Masyarakat di Muka Umum

Baca juga: Kepala Dinas PUPRPKP Mengundurkan Diri Pasca KPK Geledah Kantornya Terkait Kasus Suap DID Tabanan

Kemudian ada Dinas PUPRPKP, Inspektorat, Dinas Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perpustakaan dan Arsip (Persip), Dinas Pertanian, Satpol PP, Sekretariat Daerah dan terakhir Sekretariat DPRD.

Disinggung mengenai bagaimana mekanisme pengajuan dan perolehan DID ke Kabupaten Tabanan atau daerah lainnya, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Tabanan, I Gede Urip Gunawan, tak memberikan komentar banyak. Bahkan dirinya mengatakan, mekanismenya tidak dari Bapelitbang.

"Malah tak ada di sini (Bapelitbang) ngomongin untuk ke mana saja, hanya ngomongin jumlah anggarannya saja. Gak di sini (perencanaannya). Dari sisi perencanaannya kan kita hanya nyebut uangnya, kemananya kan gak," kata Urip saat dikonfirmasi di depan kantornya, Senin (15/11) lalu.

Beberapa pejabat Perintah Kabupaten Tabanan masih bungkam ketika ditanya soal anggaran Dana Insetif Daerah Tabanan Tahun 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved