Berita Bali
Pelaku Wisata Bali Sambut Baik, Pemerintah Pusat Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru
Cok Ace menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang membatalkan pelaksanan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang membatalkan pelaksanan PPKM Level 3 pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurut Cok Ace, hal tersebut merupakan sebuah keputusan yang bijak diambil oleh pemerintah pusat.
"Kalau saya melihat pembatalan PPKM Level 3 saya kira itu satu keputusan yang sangat bijak," katanya saat dikonfirmasi, Selasa 7 Desember 2021.
Cok Ace mengatakan, sebenarnya penerapan kebijakan PPKM Level 3 secara serempak di seluruh Jawa-Bali merupakan kebijakan yang kurang pas.
Baca juga: Pemerintah Pusat Batalkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Wagub Bali: Keputusan yang Sangat Baik
Mengingat, setiap daerah memiliki angka positive rate dan Bed Occupancy Rate (BOR) yang berbeda-beda.
Bali sendiri, pada Senin 6 Desember 2021 hanya terjadi penambahan 5 kasus positif Covid-19 dengan nihil angka kematian dan 9 orang sembuh.
Sementara, dari 175 tempat isolasi terpusat tersebar di seluruh kabupaten/kota dan Provinsi Bali jumlah BOR dari kapasitas 883 bed hanya terisi 78 bed (8,83 persen) dan tersisa 805 bed (91,17 persen).
"Karena apa, PPKM Level 3 itu kan menggambarkan suatu kondisi wilayah dalam hal ini Bali itu ada kriterianya bagaimana level 4, level 3, level 2, dan seterusnya, seperti positive rate, BOR. Kalau itu dipakai rujukan, saya kira kurang pas," kata Mantan Bupati Gianyar tersebut.
Sehingga, jika saat ini pemerintah pusat tetap keukeuh menerapkan PPKM Level 3 di Bali, justru akan menjadi pertanyaan dari berbagai pihak.
Padahal, Bali saat ini sedang menjalani PPKM Level 2.
"Karena persepsi luar negeri kembali mempertanyakan kok Bali kembali level 3, padahal sebelumnya level 2," ungkapnya.
Untuk mengurangi kerumunan dan memperkecil penyebaran Covid-19 yang dibutuhkan, menurutnya, adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) di berbagai tempat.
"Yang pasti bagi kami yang utama adalah pengetatan prokes itu. Saya kira hal-hal seperti itu yang bisa dilakukan," tegasnya.
Sementara, terkait penyebaran varian Omicron, Cok Ace mengaku, pihaknya berharap Jakarta menjadi garda terdepan untuk menyaring para warga negara asing (WNA) maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk ke Indonesia.
"Itu kan masuk lewat Jakarta. Dengan dilarangnya beberapa negara, khususnya Afrika baik untuk wisatawan ataupun PMI itu ada pengetatan-pengetatan. Kami harapkan Jakarta untuk ketat," ujarnya.
Pihaknya berharap para WNA atau PMI yang masuk ke Bali telah 'bersih' dari ancaman varian baru Omicron.
"Kalau di Jakarta lolos, ya mereka bisa bawa penyakitnya ke Bali. Kalau di Jakarta bersih, ya kita kan enak, menerima juga bersih," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah di Indonesia.
Tadinya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sebagai gantinya, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.
"Tetapi dengan beberapa pengetatan," tegas Luhut.
Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.
Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Lalu,vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," kata Luhut.
Luhut menegaskan, akan ada revisi pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Natal dan tahun baru maupun aturan terkait lainnya.
Hal itu disampaikannya usai pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia dalam rangka Natal dan Tahun Baru.
"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru (Natal dan Tahun Baru) lainnya. Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," ujarnya dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa.
Luhut menjelaskan sejumlah aturan yang akan diterapkan sebagai penyesuaian atas aturan Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal Dilaksanakan, Sekda Badung Sebut Pemerintah Pusat Mempertimbangkan Aspek Ekonomi
Pertama, selama Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut.
Terkait hal tersebut, pelaku pariwisata Bali khususnya Denpasar pun menyambut baik keputusan ini.
Keputusan ini dianggap sebagai angin segar bagi pariwisata Bali.
Hal tersebut diungkapkan Ketua PHRI Denpasar, Ida Bagus Gede Sidharta Putra.
"Kami menyambut baik pembatalan ini. Pembatalan ini merupakan angin segar bagi pariwisata Bali," kata Gusde Sidarta.
Ia mengatakan, dengan kondusifnya dan sudah terkendalinya Covid-19 di Bali sudah seharusnya level PPKM tidak dinaikan saat Nataru.
"Ini adalah kesempatan bagi pengusaha pariwisata untuk mendapat sedikit rezeki setelah 2 tahun ini zero income," katanya.
Meskipun demikian, Gusde Sidharta mengusulkan dua hal ke pemerintah pusat.
Usulan pertama yakni pihaknya meminta pemerintah untuk mengeluarkan visa turis.
Selain itu, ia juga meminta agar ada karantina di Bali.
Karena selama ini Wisman yang datang landing di Jakarta dan tidak ada yang ke Bali.
Sehingga meskipun pintu masuk bagi wisman sudah dibuka sejak 14 Oktober 2021, namun menurut Gusde Sidharta hingga saat ini belum ada Wisman yang datang ke Denpasar.
Ia mengatakan dari 19 negara yang dibuka untuk Indonesia, kebanyakan Wisman yang datang landing di Jakarta.
Selain itu setelah landing di Jakarta, mereka juga harus menjalani karantina di sana.
Hal itulah yang menyebabkan belum ada kunjungan ke Denpasar.
"Saat ini, dari 19 negara yang dibuka untuk Indonesia, kebanyakan flight landing di Jakarta dan masih karantina sehingga menyebabkan belum ada kunjungan dari wisman," kata Sidharta.
Selain itu, ia mengakatan kebanyakan Wisman yang beralih ke Thailand.
"Saat ini kebanyakan mereka yang beralih ke Thailand. Karena di Thailand tidak menerapkan karantina," katanya.
Padahal sejak awal hotel yang digunakan sebagai tempat karantina sudah siap.
Sementara itu, terkait dengan adanya pernyataan hotel di Bali yang over booking, ia pun membantahnya.
"Setahu saya di area Denpasar belum ada hotel yang over booked," katanya.
Pemerintah kabupaten Badung sangat menyambut baik pembatalan PPKM Level 3 yang sedianya dilakukan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Pasalnya dengan tidak diberlakukannya PPKM diharapkan bisa menggeliatkan pariwisata di Badung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa menilai, pembatalan PPKM Level 3 diperkirakan karena mempertimbangkan situasi ekonomi daerah saat ini.
Bahkan katanya kebijakan itu merupakan langkah yang tepat lantaran wisatawan bisa datang dengan persyaratan yang telah ditentukan.
"Kami harap wisatawan tetap menggeliat ke Bali, khususnya Badung. Namun jika wisatawan datang tetap kami lakukan pengawasan. Tapi tetap, meski diberikan kelonggaran, para stakeholder, pelaku pariwisata dan masyarakat tidak boleh terlena. Protokol kesehatan harus tetap dijalankan dengan ketat," ujarnya, Selasa malam.
Meski menggaet kunjungan wisatawan asing masih terasa sulit, apalagi dengan diberlakukannya karantina 10 hari, namun setidaknya untuk wisatawan domestik masih bisa datang ke Badung saat libur Nataru.
Pihaknya optimistis, kunjungan wisatawan domestik menambah geliat perekonomian Badung saat menutup tahun 2021.
"Kebijakan karantina 10 hari itu kan untuk WNA dan WNI yang ada riwayat perjalanan dari luar negeri. Nah, dengan dibatalkan PPKM Level 3, ini artinya masih ada kesempatan bagi daerah wisata dapat kunjungan wisatawan domestik. Daripada sama sekali ditutup, kan berat untuk kita. Lagipula, saya melihat wisdom spend of money-nya juga tinggi," katanya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Jaya Saputra mengatakan, pasca pembatalan PPKM Level 3, pemerintah daerah saat ini tengah menunggu regulasi lebih lanjut.
Kata dia, pemerintah daerah bersifat fleksibel dalam mengikuti kebijakan pusat.
"Nanti kita di pemerintah daerah akan menyesuaikan dengan regulasi terkini," katanya.
Lebih lanjut dirinya akan tetap menunggu regulasi lebih lanjut, meski sudah mendengar berita pembatalan PPKM Level 3 tersebut.
Menurutnya, Pemkab Badung sejauh ini sudah melakukan beberapa persiapan jelang PPKM Level 3 akhir tahun.
"Meski kini dibatalkan, Satgas akan tetap siap dalam situasi kebijakan apa pun yang nantinya harus diterapkan," katanya.
Baca juga: ATURAN Naik Pesawat Saat Libur Nataru Setelah PPKM Level 3 Dibatalkan, Apa Perbedaannya?
Ketua DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali, I Nyoman Nuarta menyambut baik pembatalan penerapan PPKM level 3 di Bali.
"Dari awal kami sudah tidak setuju atau menolak program PPKM level 3 tersebut. Bali yang notabene masyarakatnya sudah tervaksin hampir 95 persen masak harus disamakan dengan daerah luar Bali yang masyarakatnya baru tervaksin masih belum sesuai target Nasional," kata dia, Selasa.
Untuk itu pihaknya memohon kepada pemerintah pusat ketika membuat kebijakan terkait pariwisata Bali agar sesuai dengan wisatawan mancanegara dan domestik.
Menurutnya, jangan terlalu khawatir dengan Bali karena masyarakat di Bali sebagian besar sudah mentaati protokol kesehatan.
"Untuk itu kami mohon ke pemerintah pusat, kalau membuat kebijakan terkait dengan pariwisata Bali itu sudah layak untuk dikunjungi oleh Wisman dan wisdom. Jangan terlalu khawatir dengan Bali karena masyarakatnya sangat patuh menerapkan protokol kesehatan," sambungnya.
Ia pun memohon kepada pemerintah pusay agar mengubah regulasi yang sebelumnya dinilai sangat sulit mendatangkan wisman.
Dan ketika pemerintah pusat membuka penerbangan internasional di Bali pada beberapa waktu lalu harusnya sudah disertakan dengan aturan yang sudah final.
Faktanya sampai hari ini wisman belum bisa berkunjung ke Bali.
"Pemerintah pusat harus peka dengan masyarakat Bali. Jangan dikesankan orang Bali lugu atau polos sehingga mudah dijadikan sandaran untuk membuat kebijakan semaunya pemerintah pusat. Masyarakat Bali secara umum bekerja di sektor pariwisata hampir 2 tahun sudah tidak berpengasilan alias mekente (tidak punya uang). Untuk itu sekali lagi kami mohon agar setelah Natal ini wisman bisa datang ke Bali," katanya. (gil/sup/gus/sar
Kumpulan Artikel Bali