ATURAN Naik Pesawat Saat Libur Nataru Setelah PPKM Level 3 Dibatalkan, Apa Perbedaannya?

ATURAN dan syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru Setelah PPKM Level 3 Dibatalkan, Apa Perbedaannya?

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis 14 Oktober 2021. - ATURAN Naik Pesawat Saat Libur Nataru Setelah PPKM Level 3 Dibatalkan, Apa Perbedaannya? 

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pembatalan PPKM Level 3 yang semula rencananya diterapkan serentak mulai 24 Desember 2021.

Salah satu alasan PPKM Level 3 dibatalkan adalah berdasarkan asesmen vaksinasi di Indonesia, khususnya wilayah Jawa-Bali.

Menurut Luhut, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali mencapai 76 persen untuk dosis pertama dan 56 persen untuk dosis kedua.

Luhut mengatakan, vaksinasi ini penting untuk membentuk antibodi masyarakat terhadap Covid-19.

Dengan tingginya angka vaksinasi tersebut, Luhut yakin bahwa antibodi sebagian besar masyarakat Indonesia sudah bagus.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Saat Libur Nataru

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," kata Luhut, Selasa (7/12/2021).

Meski PPKM Level 3 saat libur Nataru dibatalkan, sejumlah pengetatan mobilitas tetap akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. 

Lalu bagaimana dengan aturan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru tersebut setelah dibatalkannya penerapan PPKM Level 3?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, untuk sementara ini, aturan perjalanan masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru.

SE tersebut ditetapkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 29 November 2021 lalu.

"Sementara ini masih tetap merujuk pada SE Satgas Nomor 24 tentang Nataru. Dan pada dasarnya masih sama dengan syarat perjalanan saat ini," ujar Adita saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: ATURAN Terbaru Libur Nataru Setelah PPKM Level 3 Dibatalkan, Perayaan Tahun Baru Diizinkan?

Syarat dan aturan naik pesawat saat Nataru

Berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Jawa-Bali (termasuk Jakarta) wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

1) Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

2) Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved