PPKM Level 3 Batal, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Saat Libur Nataru

PPKM Level 3 Batal, Ini Skema Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Saat Libur Nataru

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - PPKM Level 3 Batal, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Saat Libur Nataru 

TRIBUN-BALI.COM - PPKM Level 3 yang rencananya diterapkan di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru dibatalkan.

Pengumuman batalnya PPKM Level 3 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan dalam siaran pers pada Senin (6/12/2021) melalui laman Kemenko Marves.

Seperti diketahui, semula pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021.

Meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah tetap memperketat sejumlah syarat perjalanan.

Adapun pembatalan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat Nataru merupakan respons terhadap penurunan angka kasus Covid-19 harian yang stabil di bawah angka 400.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."

"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Menko Marves Luhut.

Level tiap daerah berbeda

Berdasarkan asesmen per Sabtu (4/12/2021), jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini.

Namun, PPKM tetap dilakukan dengan beberapa pengetatan.

Selain itu, keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Vaksinasi lansia terus digencarkan, dan saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Pemerintah juga terus menguatkan 3T (testing, tracing, treatment).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved