Berita Denpasar
2 Maling Spesialis Penguntit & Keprok Kaca Lintas Provinsi Diringkus, Maling Dana Subak Puluhan Juta
Dua maling spesialis penguntit dan keprok kaca lintas provinsi, yakni IJ (49) dan MR (33) berhasil dibekuk
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua maling spesialis penguntit dan keprok kaca lintas provinsi, yakni IJ (49) dan MR (33) berhasil dibekuk oleh Team Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Kedua tersangka dihadirkan dalam Press Release di Lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali yang dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan, SIk., pada Kamis, 9 Desember 2021.
Baca juga: Distan Denpasar Sebut Tahun 2020 Tak Ada Alih Fungsi Lahan Pertanian karena Pandemi
Baca juga: Simak Manfaat Minum Air Hangat Setelah Makan, Salah Satunya Menurunkan Tingkat Stres
Baca juga: Ini Daftar Benda di Pesawat yang Boleh Dibawa Pulang, Salah Satunya Penutup Mata
"Tersangka IJ dan ML ini modusnya mengikuti nasabah yang transaksi di bank, korban ambil uang Rp32 juta, kemudian ke Pasar Galiran Semarapura Klod Klungkung, korban diikuti, saat korban lengan, motor ditinggal belanja diambil dari jok kendaraan, pelaku juga mengakui melakukan aksi pecah kaca di Gatsu Barat, aksinya tidak hanya di Bali tapi juga di Jakarta, disinyalir berkomplot," papar Kombes Pol Ary.
Ia mengurai kronologis, pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 sekira pukul 10.00 Wita, korban selaku Kelian Subak mengambil Dana Subak Desa Adat Bumbungan ke Bank BPD Bali Cabang Klungkung.
Baca juga: Ini Daftar Benda di Pesawat yang Boleh Dibawa Pulang, Salah Satunya Penutup Mata
Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Disdikpora Bangli Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat Soal Penerimaan Rapor Siswa
Setelah selesai mengambil uang, korban keluar dan di parkiran sepeda motor uang tersebut dimasukkan ke dalam jok sepeda motor yang dikendari korban.
Sebelum pulang korban sempat mampir di Apotik Jalan Flamboyan guna membeli obat.
Kemudian korban pergi ke pasar Galiran dan memarkir sepeda motornya.
Selanjutnya korban masuk ke dalam pasar untuk berbelanja.
Baca juga: Termasuk Desa di Bali, Ini Daftar Desa Wisata Pemenang Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021
Baca juga: Ini Daftar Benda di Pesawat yang Boleh Dibawa Pulang, Salah Satunya Penutup Mata
"Berselang kurang lebih 20 menit korban selesai berbelanja kemudian mengambil sepeda motor dan pulang ke rumahnya di Desa Bumbungan, sesampainya di rumah korban membuka jok sepeda motor untuk mengambil uang yang disimpan, namun saat hendak membuka jok sepeda motor kunci jok SPM sudah rusak dan melihat uang yang tersimpan di jok SPM sudah hilang," paparnya.
Dengan adanya kejadian tersebut korban melapor ke Polres Klungkung.
Berdasarkan laporan polisi tersebut diatas Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan dengan memback up serta menganalisa Hasil rekaman CCTV Bank BPD Bali Cabang Klungkung, CCTV di sepanjang jalan Flamboyan Klungkung serta Hasil rekaman CCTV di Pasar Galiran Klungkung.
Baca juga: Termasuk Desa di Bali, Ini Daftar Desa Wisata Pemenang Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021
Baca juga: Ini Daftar Benda di Pesawat yang Boleh Dibawa Pulang, Salah Satunya Penutup Mata
"Dari hasil analisa CCTV didapatkan ada 2 orang laki-laki yang mengendarai SPM Yamaha Xeon warna putih yang mengikuti korban mulai dari Bank BPD cabang Klungkung sampai di Pasar Galiran Klungkung," ujarnya.
"Saat di parkiran Pasar Galiran terlihat jelas salah satu dari pengendara SPM Yamaha Xeon warna putih turun dari Motor serta membuka paksa jok Sepeda motor milik korban dan mengambil sesuatu kemudian langsung pergi meninggalkan pasar," imbuhnya.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui kedua pelaku sudah berada di daerah Kuta sehingga Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polda Bali guna melakukan penangkapan terhadap pelaku karena ditakutkan pelaku melarikan diri.
Baca juga: Ini Daftar Benda di Pesawat yang Boleh Dibawa Pulang, Salah Satunya Penutup Mata
Baca juga: Termasuk Desa di Bali, Ini Daftar Desa Wisata Pemenang Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan unsur-unsur barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hukum.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya uang tunai Rp 27,7 juta, handphone, tas, dompet, celana dan lain sebagainya.
"Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ij-49-dan-mr-33-saat-dihadirkan-dalam-press-release.jpg)