Berita Bali
UPDATE: WN Ukraina Lakukan Kejahatan Skimming di Bali Atas Perintah Pelaku Utama yang Masih Buron
Polisi mensinyalir adanya pelaku lebih dari satu orang, jaringan atau komplotan terorganisir dari wanita tersebut.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali masih memburu pelaku utama kasus Skimming mister MX dengan tersangka yang sudah diamankan yakni seorang wanita berinisial BK (33) warga negara (WN) asing asal Ukraina.
Polisi mensinyalir adanya pelaku lebih dari satu orang, jaringan atau komplotan terorganisir dari wanita tersebut.
Analisa pelaku berjumlah lebih dari satu orang tersebut berdasarkan pemeriksaan barang bukti yang telah diamankan saat penggerebekan pelaku.
"WN Ukraina ini bukan pelaku utama, dia pelaku yang mengambil uangnya saja.
Baca juga: Dua WNA Turki Berkomplot Curi Data Nasabah di Bali, Bongkar Mesin ATM Pasang Alat Skimming
Kami masih mengembangkan pelaku utamanya yang memerintah Miss BK ini," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, S.Ik. dalam press release di Mapolda Bali, pada Kamis 9 Desember 2021.
BK mengambil uang tidak secara tunai melainkan transfer ke Virtual Account sesuai arahan dari pelaku utama.
BK kedapatan melakukan aksinya di ATM di sebuah Indomaret SPBU di Jalan Raya Uluwatu, Ungasan, Kuta Selatan, pada 30 November 2021.
"Jadi ambil uangnya bisa sekali transfer Rp 49 juta, Rp 25 juta, kerugian nasabah yang melapor sebesar Rp 325 juta," paparnya.
Dijelaskan Kombes Pol Ary, nasabah tersebut berasal dari Bau-Bau Sulawesi Selatan yang melapor ke pihak perbankan bahwa saldonya berkurang namun tidak merasa melakukan transaksi tersebut.
"Setelah diselidiki, ada kejanggalan transaksi di Bali. Tersangka BK juga belum lama ada di Bali, bersamaan dengan ini, ada dua tangkapan di Jogja dan Surabaya, diduga ada keterkaitan," katanya.
Aksi pelaku dicurigai dari sebuah CCTV, ia selalu berganti-ganti helm dan pakaian atau jas hujan hingga menggunakan Wig (rambut palsu) saat menjalankan kejahatannya.
Wanita berusia 33 tahun ini berhasil diringkus Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali di sebuah Villa di Jalan Toya Ning II Uluwatu Aarden, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Rabu 1 Desember 2021 pukul 04.00 Wita.
"Di rumah terdapat barang-barang skimming yang rata-rata tidak diakui, miss BK bilang barang itu milik temannya, dia hanya megakui helm, Wig dan Kartu, selain itu tidak diakui," katanya.
Polisi mengamankan BB berupa 40 kartu magnetik yang diduga berisi data nasabah, beberapa bungkus kertas tempel putih, flashdisk, serta laptop dan HP yang digunakan sebagai alat Skimming hingga helm dan rambut palsu dari pelaku.