Berita Bali

UPDATE: WN Ukraina Lakukan Kejahatan Skimming di Bali Atas Perintah Pelaku Utama yang Masih Buron

Polisi mensinyalir adanya pelaku lebih dari satu orang, jaringan atau komplotan terorganisir dari wanita tersebut.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
WNA Ukraina, BK (33) tersangka kasus Skimming dihadirkan dalam press release di Lobi Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Kamis 9 Desember 2021. 

Akibat ulah tersangka, korban yang melapor mengalami kerugian hingga Rp 325,6 juta.

Baca juga: Terbukti Lakukan Skimming, Dua WNA Asal Turki Diganjar 2,5 Tahun Penjara

Namun, diakui oleh tersangka BK dirinya melakukan transaksi sebanyak lebih dari 15 kali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bule asal Ukraina ini dijerat pasal 30 Juncto pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia no.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto pasal 362 KUHP.

"Ancaman hukumannya 6 tahun," paparnya. (*)

CATATAN : Diberita Tribun Bali sebelumnya disebutkan bahwa tersangka WN Ukraina berinisial BK ditulis dengan inisial N

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved