Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
Herry Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, Tak Panik dengan Korban Hamil, Malah Katakan Ini
Herry Wirawan guru ngaji yang rudapaksa 12 santriwatinya, bukanya panik dengan korban hamil ia justru mengatakan ini
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Kondisi korban saat ini Insya Allah sudah lebih kuat, kami sudah jauh-jauh hari mempersiapkan mereka selama ini untuk siap menghadapi media," ucapnya.
Korban, menurutnya, masih terikat persaudaraan dengan korban lainnya karena sebelumnya saling ajak untuk bersekolah di pesantren tersebut.
Rata-rata umur korban berusia 13 hingga 15 tahun.
Tanamkan Guru Harus Ditaati Kepada Korban Rudapaksa
Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJateng.com pada Jumat 10 Desember 2021 dalam artikel berjudul Herry Wirawan Daftarkan 8 Bayi Hasil Memperkosa Sebagai Yatim Piatu, Tujuannya Terungkap di Sidang, pada berkas dakwaan persidangan, korban yang hamil pun mengadukan kondisinya kepada Herry.
Namun, guru tersebut bukannya panik malah atau meminta untuk menggugurkan kandungan.
"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wirawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.
Herry Wirawan juga menjanjikan masa depan untuk santriwati korban saat hendak dirudapaksa. Mulai dibiayai kuliah hingga dijadikan polwan.

Selama mendapat pengajaran dari si guru pesantren bejat ini, santriwati dicekoki pemahaman bahwa guru harus ditaati.
Bahkan, salah satu korban, terpaksa menuruti kemauan Herry Wiryawan karena pepatahnya soal ketaatan pada guru.
Baca juga: Begini Nasib Bayi-bayi Santriwati Korban Rudapaksa Guru Pesantren, Keluarga Korban Geram
"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wirawan di berkas dakwaan.
Janji Pelaku pada Korban
Tak hanya itu, pelaku bahkan juga mengiming-imingi para korbannya beragam janji.
Herry, yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok, mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.
Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.