Berita Bali
Satpol PP Bali Panggil Para Pengusaha Pariwisata, Ingatkan Soal Larangan Gelar Pesta Tahun Baru
Jelang Libur Nataru, Satpol PP Bali Panggil Para Pengusaha Pariwisata, Ingatkan Soal Larangan Gelar Pesta Akhir Tahun
Penulis: Ragil Armando | Editor: Harun Ar Rasyid
DENPASAR, TRIBUN BALI - Pemerintah pusat memutuskan untuk melakukan berbagai pengetatan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan para pengusaha dan pengelola club malam, bar, maupun restoran di kawasan Badung, Denpasar, dan Gianyar pada Rabu 8 Desember 2021 kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, kepada 34 pelaku usaha pariwisata tersebut, Dharmadi mengingatkan kembali terkait protokol kesehatan (prokes) Covid-19 kepada para pelaku usaha tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan para pelaku usaha pariwisata itu tidak mengadakan pesta kembang api maupun event-event yang mengundang bintang tamu saat libur Nataru.
"Kami mengundang pelaku usaha club malam, resto, bar di tiga kabupaten/kota, meliputi Denpasar, Badung dan wilayah Gianyar. Sebanyak 34 pelaku usaha hadir untuk membahas menyangkut tentang menyamakan persepsi aturan menyambut Nataru,” jelasnya, Jumat 10 Desember 2021.
Sehingga, diharapkan dengan adanya pertemuan tersebut dapat mencegah adanya klaster baru Covid-19.
Dharmadi juga mengingatkan bahwa para pelaku usaha juga diwajibkan menerapkan aplikasi pedulilindungi.
Termasuk pengaturan batasan jumlah pengunjung dan tidak boleh menggelar event khusus.
“Berjalan seperti biasa saja, tidak ada event khusus, pesta-pesta yang justru mengakitbatkan timbulnya masalah baru. Mereka harus ikut bertanggung jawab membentuk satgas internal, kalau ada yang melanggar pembatasan waktu kegiatan, dan pengunjung, pelaku usaha akan diberikan sanksi tegas,” kata Rai Dharmadi.
Bahkan, pihaknya siap memberikan sanksi tegas apabila ada pengusaha yang nekat membandel melanggar peraturan tersebut.
Salah satu sanksinya adalah penutupan sementara tempat usaha tersebut.
“Tidak pernah mengizinkan pesta kembang api. Baik itu di restoran, bar , maupun klub malam. Kalau ada kita tindak tegas, cari tahu. Kalau ringan ya denda, kalau berat bisa saja dilakukan penutupan sementara,” tegasnya.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk konsistensi ketegasan pihaknya, berupa apa yang diharapkan dalam membuat Bali nyaman dikunjungi. Teruma kasus covid tetap dapat ditekan seminimal mungkin.
“Semua merupakan suatu kekompakan masyarakat, tanpa kerjasama yang baik kita semua tidak akan bisa. Khususnya barometer Bali dalam penanganan covid terbaik, dan Bali kosisten menerpakan prokes,” tutup Rai Dharmadi.
Baca juga: Rampok Toko Sembako di Kerobokan Kelod, Kadek Sudiana Diringkus Jajaran Reskrim Polsek Kuta Utara
Baca juga: Pemkab Jembrana Gelontorkan Rp2,4 Miliar untuk Beasiswa 800 Mahasiswa
Baca juga: Bangli Kekurangan 21 Dokter Umum, Saat Ini Diberlakukan Delegasi Kewenangan ke Perawat atau Bidan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tahun-baru-di-lagoon-ancol.jpg)