Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
Kepedihan Istri Herry Wirawan, Pengakuannya Bikin Miris, Tak Tahu Ada 8 Bayi
Kasus rudapaksa 12 santriwati di Bandung oleh Herry Wirawan (36) menjadi sorotan nasional.
Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (Herry Wirawan) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Sebut Istri Herry Wirawan Tidak Tahu Perbuatan Suaminya Perkosa 12 Santriwati