Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
Kepedihan Istri Herry Wirawan, Pengakuannya Bikin Miris, Tak Tahu Ada 8 Bayi
Kasus rudapaksa 12 santriwati di Bandung oleh Herry Wirawan (36) menjadi sorotan nasional.
TRIBUN-BALI.COM - Kasus rudapaksa 12 santriwati di Bandung oleh Herry Wirawan (36) menjadi sorotan nasional.
Dari aksi bejatnya, terlahir 8 bayi, belakangan diketahui ternyata Herry Wirawan telah memiliki istri.
Pengakuan istri Herry Wirawan pun miris.
Dari hasil persidangan terungkap bahwa istri Herry baru mengetahui perbuatan suaminya setelah ditangkap aparat.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan bahwa istri Herry Wirawan (36) tak terlibat dalam tindakan bejat suaminya yang memperkosa 12 santriwati di Bandung.
"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri."
Baca juga: Herry Wirawan Pantas Dihukum Kebiri atau Hukuman Mati? Diyakini Hukuman Kebiri Tak Buat Jera
"Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).
Pernyataan tersebut pun ditegaskan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko, yang mengatakan bahwa istri Herry tak terlibat dalam kejahatan suaminya.
"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ujar Agus.
Seperti diketahui, tindakan rudapaksa terhadap belasan korbannya itu tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang dipimpin Herry, tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.
"Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021."
Baca juga: Guru Agama Bejat Juga Ada di Cilacap, Korbannya 15 Siswi SD di Ruang Kelas Saat Istirahat
"Pelaku adalah guru (ustaz) bidang keagamaan semacam pesantren, sekaligus pimpinan lembaga pendidikan itu," kata Riyono.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.
Perkara ini pun telah masuk proses persidangan.
Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (Herry Wirawan) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Sebut Istri Herry Wirawan Tidak Tahu Perbuatan Suaminya Perkosa 12 Santriwati