Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Korban Rudapaksa Herry Wirawan Guru Ngaji, Ternyata Urus Kelahiran, Memasak & Keperluan Anak Sendiri

Santriwati yang menjadi korban rudapaksa guru ngajinya di pesantren di Cibiru, Bandung ternya mengurus diri sencara mandiri.

Tayang:
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
Istimewa
Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. 

TRIBUN-BALI.COM – Santriwati yang menjadi korban rudapaksa guru ngajinya di pesantren di Cibiru, Bandung ternya mengurus diri sencara mandiri.

Para korban pun bersama-sama mengurus keperluan mereka sendiri tanpa di rumah pelaku rudapaksa, Herry Wirawan.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut Diah Kurniasari Gunawan dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Sabtu, 11 Desember 2021 dalam artikel berjudul Kisah Pedih Santriwati Korban Guru Pesantren, Melahirkan Diantar Teman dan Menjaga Anak Sama-sama, menuturkan bila mereka secara mandiri mengurus keperluan hidup selama di pesantren tanpa adanya pengurus yayasan.

“Mereka ngurus diri mereka sendiri di sana, tidak ada pengurus yayasan, hanya dia (pelaku) yang ada, tidak ada orang lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, DIa menjelaskan soal urusan memasak, urusan menjaga anak hingga mengantar kawan mereka yang hendak melahirkan pun, dilakukan bersama-sama.

Baca juga: Herry Guru Pesantre Rudapaksa Santriwati, Korban Bertambah Jadi 21, Hingga Tega Lakukan Ini

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung, Herry Wirawan Beraksi Sejak 2016 Silam

Jadi, menurut Diah mereka membagi tugas dari mulai memasak, mencuci dan menjaga anak.

Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, saat menggelar jumpa pers di Kantor Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Kamis, 9 Desember 2021
Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, saat menggelar jumpa pers di Kantor Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Kamis, 9 Desember 2021 (Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari)

“Ada yang mau melahirkan, diantar oleh mereka sendiri, saat ditanya mana suaminya, alasannya suaminya kerja di luar kota, jadi begitu selesai melahirkan, bayar langsung pulang, tidak urus surat-surat anaknya,” katanya.

Menurut Diah, selain tempat mereka belajar di Cibiru yang juga jadi tempat mereka tinggal, pelaku juga menyediakan satu rumah khusus yang biasa disebut basecamp.

Tempat ini jadi tempat bagi anak-anak yang baru melahirkan hingga pulih dan bisa kembali kumpul.

Baca juga: Herry Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, Tak Panik dengan Korban Hamil, Malah Katakan Ini

Baca juga: Begini Nasib Bayi-bayi Santriwati Korban Rudapaksa Guru Pesantren, Keluarga Korban Geram

“Jadi di lingkungannya, saat ditanya bayi-bayinya anak siapa, mereka bilang anak yatim piatu yang dititipkan,” katanya.

Menurut Diah, dirinya mendampingi langsung kasus ini dan bicara langsung dengan para korban hingga detail bagaimana kehidupan mereka sehari-hari di tempat tersebut.

Makanya, Diah merasakan betul kegetiran yang dialami anak-anak.

"Merinding saya kalau ingat cerita-cerita mereka selama di sana diperlakukan oleh pelaku,” katanya.

Tidak Mampu Melawan

Diah menuturkan, para korban bukan tidak melawan, namun pelaku melakukan upaya doktrinasi dan menebar ancaman kepada anak-anak.

Hal ini terjadi selama bertahun-tahun hingga anak-anak merasa hal tersebut sudah biasa.

“Orangtua tidak diberi kebebasan menengok anak-anak, anak-anak juga tidak bebas pulang, paling kalau mau Lebaran, hanya 3 hari, itu pun diancam dilarang melapor pada orangtuanya,” katanya.

ilustrasi kekerasan terhadap wanita
ilustrasi kekerasan terhadap wanita (tribun bali/dwisuputra)

Lebih lanjut, Diah menuturkan, para korban adalah anak-anak yang benar-benar lugu saat masuk ke yayasan tersebut.

Oleh karena itu, pelaku mudah memperdaya mereka dengan berbagai dalih dan alasan untuk membenarkan apa yang dilakukan pelaku pada korban.

Pakai Uang Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel dan Villa

Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Sabtu, 11 Desember 2021 dalam artikel berjudul FAKTA-FAKTA TERBARU Guru Rudapaksa Santri, Korban Bertambah hingga Santri Juga Jadi Mesin Uang, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menyebut tindak kejahatan yang dilakukan oknum guru pesantren terhadap belasan santriwati di Bandung, bukan hanya menyangkut masalah kejahatan asusila, namun sudah termasuk dalam kejahatan kemanusiaan.

Bahkan, perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan kedudukannya sebagai tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas telah mencoreng citra guru di mata masyarakat.

Baca juga: Guru Pesantren Herry Wirawan Nyaris Tiap Hari Rudapaksa Santriwatinya di Berbagai Lokasi, 12 Hamil

Baca juga: Paman Rudapaksa Keponakan di Jembrana, ZA Setubuhi Korban Sebanyak Lima Kali

"Perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, atas nama terdakwa HW, kami dari Kejaksaan Tinggi sangat concern mengawal kasus ini. Karena ini, bukan hanya menyangkut masalah kejahatan asusila tapi ini termasuk dalam kejahatan kemanusiaan. Dan ini sudah menjadi sorotan, bukan hanya di nasional, tapi juga internasional," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis, 9 Desember 2021.

Asep menegaskan, bahwa pihaknya akan memantau terus perkembangan terkait perkara tersebut hingga selesainya masa persidangan.

Bahkan, ia pun mengajak para awak media, untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut, dan menginformasikan fakta tambahan yang ditemukan di lapangan, guna menjadi bahan telaahan putusan pengadilan.

"Kami akan pantau terus kasus ini, dan juga mohon bantuan dari rekan-rekan (media) untuk dapat menginformasikan kepada kami, sehingga akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap pelaku yang bersangkutan," ucapnya.

Tekait permintaan keluarga korban, agar terdakwa dihukum kebiri, Kajati menuturkan, pihaknya akan melihat berdasarkan fakta persidangan yang akan diputuskan.

"Kita akan lihat nanti seperti apa fakta persidangan yang ditemukan, dan dikaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan (terdakwa), karena korbannya ini cukup banyak sampai belasan orang," ujar Kajati.

Asep pun menegaskan, bahwa ancaman hukuman berat pun menanti terdakwa, pasalnya selain menyalagunakan kedudukannya sebagai pendidik, namun juga menjadikan yayasan sebagai modus operandi tindak kejahatannya.

Baca juga: Paman Rudapaksa Keponakan di Jembrana, ZA Setubuhi Korban Sebanyak Lima Kali

Bahkan berdasarkan hasil temuan penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan, ada dugaan bahwa, terdakwa juga melakukan penyalahgunaan dana yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk dimanfaatkan sebagai kepentingan pribadi, salah satunya menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya.

"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucapnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved