Guru di Pesantren Rudapaksa Santri
Pengakuan Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Berbohong Soal Sosok Ayah Bayinya
Korban rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan Guru Ngaji di Bandung berbohong saat ditanya sosok ayah dari bayi tersebut
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJateng.com pada Jumat 10 Desember 2021 dalam artikel berjudul Herry Wirawan Daftarkan 8 Bayi Hasil Memperkosa Sebagai Yatim Piatu, Tujuannya Terungkap di Sidang, pada berkas dakwaan persidangan, korban yang hamil pun mengadukan kondisinya kepada Herry.
Namun, guru tersebut bukannya panik atau pun meminta korbannya untuk menggugurkan kandungan, melainkan justru bersikap tenang.
"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wirawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.
Herry Wirawan juga menjanjikan masa depan untuk santriwati korban saat hendak dirudapaksa. Mulai dibiayai kuliah hingga dijadikan polwan.
Selama mendapat pengajaran dari si guru pesantren bejat ini, santriwati dicekoki pemahaman bahwa guru harus ditaati.
Bahkan, salah satu korban, terpaksa menuruti kemauan Herry Wiryawan karena pepatahnya soal ketaatan pada guru.
"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wirawan di berkas dakwaan.
Janji Pelaku pada Korban
Tak hanya itu, pelaku bahkan juga mengiming-imingi para korbannya beragam janji.
Baca juga: Korban Rudapaksa Herry Wirawan Guru Ngaji, Ternyata Urus Kelahiran, Memasak & Keperluan Anak Sendiri
Herry, yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok, mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.
Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu.
Selain menjadi polisi wanita, pelaku menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi pengurus pesantren.
Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah," ujarnya.
(*)