Berita Buleleng

Aniaya Ayahnya hingga Tewas, Gede Darmika Dituntut Lima Tahun Penjara oleh JPU Kejari Buleleng

Masih ingat dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh I Gede Darmika terhadap ayahnya hingga tewas?

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
Tribun Lampung
ILUSTRASI Penganiayaan. Gede Darmika dituntut 5 tahun penjara karena menganiaya ayahnya hingga tewas. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Masih ingat dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh I Gede Darmika terhadap ayahnya hingga tewas?

Ia merupakan warga asal Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kasus tersebut telah menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Buleleng beberapa waktu lalu.

Dimana, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Tuntutan ini lebih ringan dari kasus-kasus pembunuhan lain yang terjadi di Kabupaten Buleleng.

Baca juga: Terungkap, Darmika Aniaya Ayahnya Hingga Tewas Lantaran Sakit Hati Sering Dimarahi Saat Mabuk

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara dikonfirmasi, Senin 13 Desember 2021 mengatakan.

Tuntutan yang dibacakan oleh JPU itu merupakan keputusan dari Kepala Kejasaan Negeri Buleleng I Putu Gede Astawa.

Tuntutan itu pun diakui Jayalantara sempat menjadi dinamika di Kejari Buleleng

Namun, ada berbagai pertimbangan yang membuat Kajari Buleleng memberikan tuntutan.

Agar terdakwa I Gede Darmika dihukum lima tahun penjara, dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani.

Dimana salah satu pertimbangannya, kata Jayalantara, selama menjalani persidangan, terdakwa I Gede Darmika beriktikad baik dan menyesali perbuatannya. 

Selain itu, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di persidangan, menunjukkan fakta bahwa permasalahan atau adu mulut antara korban dan tersangka sering terjadi.

Adu mulit itu, kata Jayalantara, sering diawali oleh korban sendiri. 

"Akibat yang ditimbulkan itu pasti ada penyebabnya. Penyebabnya adalah salah satu perilaku korban di keluarga.

Sehingga itu menjadi pertimbangan JPU untuk menuntut seperti itu. Kajari objektif menilai antara sebab dan akibatnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pesta Miras Hingga Mabuk, Suami di Buleleng Pukul Kepala Istrinya Hingga Tewas

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved