Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Lakukan KDRT hingga Istrinya Meninggal, Made Maranda Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa dituntut pidana karena dinyatakan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Ni Luh Putu Russiani hingga

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi KDRT 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Made Maranda alias Dek Ping (35) dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa dituntut pidana karena dinyatakan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Ni Luh Putu Russiani hingga meninggal dunia.

Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU Imam Ramdhoni dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 14 Desember 2021.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Baca juga: Aniaya Ayahnya hingga Tewas, Gede Darmika Dituntut Lima Tahun Penjara oleh JPU Kejari Buleleng

"Atas tuntutan jaksa penuntut, kami akan mengajukan pledoi tertulis, Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa dari balik layar monitor.

Sementara itu dalam surat tuntutannya, JPU Imam Ramdhoni menyatakan bahwa terdakwa Made Maranda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama menjalani masa penahanan sementara," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini.

Seperti diketahui, peristiwa berdarah ini terjadi 18 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di rumah terdakwa di Banjar Sibang, Desa Jagapati, Abiansemal, Badung.

Mulanya, terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban.

Terdakwa memarahi korban hanya karena pergi tanpa izin dan pulang terlambat ke rumah.

Pertengkaran itu sempat terhenti. Korban masih meminta suaminya ntuk menemani pergi ke kamar mandi. Namun seusai keluar dari kamar mandi, korban kembali diajak mengobrol oleh terdakwa di depan garasi untuk membahas pertengkaran sebelumnya.

Terdakwa dan korban bertengkar kembali karena membahas pertengkaran sebelumnya.

Lantaran merasa emosi tiba-tiba terdakwa mengambil sebilah pisau yang berada di bawah tumpukan karung di dalam garasi dan langsung menusuk leher korban.

Setelah menusuk leher istrinya, terdakwa lari keluar rumah.

Baca juga: TERKINI Jenazah Korban KDRT di Buleleng Dipulangkan ke Lumajang

Pisau yang digunakan untuk melukai istrinya itu ia jatuhkan ke tanah.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved