Berita Buleleng

Siswi di Tejakula Buleleng Bersedia Layani Empat Teman Sekolahnya karena Imbalan Rp 50 Ribu

Dimana dari pemeriksaan itu diketahui jika siswi tersebut bersedia melakukan persetubuhan karena mendapatkan imbalan sejumlah Rp 50 ribu

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto 

"Karena belum dapat hasil detail dari hasil BAP atau hasil keterangan anak saya tidak bisa berkomentar. Tapi apapun itu saya harap karena ini soal kesusilaan apapun keterangannya cukup lah menjadi konsumsi di area penyidikan dan nanti disampaikan dimuka persidangan yang tertutup.

Jangan disampaikan atau di-publish di masyarakat karena ini kesusilaan saya harap kepolisian juga tidak menyampaikan hal-hal tersebut di ruang publik," paparnya pada, Senin (13 Desember 2021).

Dalam hal ini, menurutnya semua pihak harus ikut menjaga anak jangan sampai terpojokkan dan mendapatkan stigma buruk di masyarakat karena diumur mereka yang masih anak-anak.

Sementara untuk pelaku yang berjumlah empat orang dan masih dalam kategori anak-anak, Yastini mengatakan pada proses peradilan ini harus tetap berpegang pada UU Sistem Peradilan Anak.

"Bahwa mereka tetap punya hak sebagai anak semua tetap harus dilindungi kerahasiaan identitas dia bagaimana dia didampingi dalam setiap keterangannya yang diberikan harus didampingi oleh orangtua, serta P2TP2A. Penyidik harus berpatokan pada UU Sistem Peradilan Anak," tambahnya.

Untuk informasi, saat ini Anak-anak tersebut akan di-BAP dan Yastini belum mengetahui bagaimana kelanjutan setelah BAP.

Ia pun menerangkan, dalam UU Sistem Peradilan Anak ada batas umur.

Anak boleh ditahan jika usianya sudah diatas 14 tahun dan jika usianya dibawah 14 tahun tidak boleh ditahan dan harus dikembalikan pada orang tua dan dibina.

"Ini tergantung pada penyidik bagaimana pertimbangannya yang penting nanti tetap yang terbaik bagi anak. Kalau pemeriksaan memang harus disana, harus ada tempat representatif. Dan kalau harus jadi tahanan rumah bagaimana caranya memastikan bahwa keluarganya bisa merawat dengan baik," tutupnya. (Rtu/Sar)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved