Berita Bali
Ditangkap karena Terlibat Mengedarkan Sabu di Badung, Nyoman Wiradarma Terancam 20 Tahun Penjara
Pria kelahiran Bangli, 20 Juni 1981 ini didudukan sebagai terdakwa karena diduga terlibat mengedarkan sabu di kawasan Badung
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Nyoman Wiradarma (40) telah dihadapkan ke meja persidangan.
Pria kelahiran Bangli, 20 Juni 1981 ini didudukan sebagai terdakwa karena diduga terlibat mengedarkan sabu di kawasan Badung.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Wiradarma terancam pidana penjara selama 20 tahun.
"Terdakwa sudah menjalani sidang dakwaan. Sidang selanjutnya mengagendakan pemeriksaan terdakwa," jelas Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu, 15 Desember 2021.
Baca juga: Nekat Bekerja Sebagai Kurir Sabu di Bali, Cecep Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, oleh JPU, kliennya tersebut dikenakan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Sementara itu dipaparkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Bali di rumahnya, di kawasan Mumbul, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Jumat, 27 Agustus 2021, sekira pukul 18.30 Wita.
Ditangkapnya terdakwa berdasarkan laporan dari masyarakat yang diperoleh pihak kepolisian.
Disebutkan bahwa terdakwa kerap mengambil dan menyalahgunakan narkotik.
Terhadap laporan itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman terdakwa.
Di sana petugas berhasil mengamankan terdakwa dan selanjutnya melakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi sabu.
Kemudian petugas melakukan pengecekan terhadap ponsel milik terdakwa.
Ditemukan percakapan via aplikasi WhatsApp (WA) terdakwa dengan seseorang bernama Gede Sawangga tentang pengambilan paket narkotik di seputaran Jalan By Pass Ngurah Rai.
Baca juga: Terlilit Utang dengan Bandar Narkoba, Komang Buda Nekat Edarkan Ekstasi dan Sabu di Denpasar
Lalu petugas mengajak terdakwa menuju alamat lokasi tempelan yang ada di percakapan WA.
Tiba di lokasi terdakwa mengambil tempelan itu dan dibuka. Isinya satu paket sabu dengan berat 9,91 gram netto.
Terdakwa sendiri mengaku, hanya bekerja menempel sabu sesuai perintah Gede Sawangga. Dari pekerjaan itu, terdakwa telah menerima upah Rp 900 ribu. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali