Berita Bali
Nekat Bekerja Sebagai Kurir Sabu di Bali, Cecep Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Surat tuntutan telah dibacakan JPU Gede Dewa Anom Rai dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lantaran tidak punya pekerjaan tetap, Cecep Firman Efendi (25) terpaksa bekerja menjadi kurir sabu.
Namun pekerjaan beresiko itu mengantarkannya menghuni sel tahanan. Dan kini, terdakwa asal Cianjur, Jawa Barat ini telah dituntut pidana penjara selama sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat tuntutan telah dibacakan JPU Gede Dewa Anom Rai dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Cecep sudah dijatuhi tuntutan oleh Jaksa. Dia dituntut pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara," terang Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Selasa, 14 Desember 2021.
Baca juga: Terlilit Utang dengan Bandar Narkoba, Komang Buda Nekat Edarkan Ekstasi dan Sabu di Denpasar
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, kliennya dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana, Cecep berperan sebagai perantara jual beli dengan barang bukti berupa 12 plastik klip berisi sabu seberat 37,62 gram netto.
"Dalam persidangan terdakwa sudah mengakui perbuatannya sehingga inti pledoi kami meminta keringanan dari majelis hakim. Salah satu pertimbangannya terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, satu istri dan dua anak yang masih SD," kata Desi Purnani Adam.
Dalam dakwaan JPU dibeberkan, bahwa terdakwa bekerja dibawah kendali orang yang biasa dipanggil Abang alias Randy.
Pada 27 Agustus 2021, terdakwa diperintahkan mengambil tempelan sabu yang berlokasi di bawah pohon di pinggir Jalan Pulau Moyo, Denpasar.
Selanjutnya, paket sabu seberat 50 gram itu kemudian dipecah menjadi 22 paket plastik klip kecil.
Pada hari itu juga terdakwa langsung mengedarkan puluhan paket sabu itu ke sejumlah alamat sesuai perintah Randy.
Di waktu yang sama, petugas kepolisian juga sedang diam-diam mengintai pergerakan terdakwa.
Polisi membuntuti terdakwa saat berangkat dari rumah kosnya menuju Jalan Gandapura, Denpasar.
Saat tiba di lokasi itu terdakwa langsung ditangkap.
Baca juga: Simpan 14,04 Gram Sabu Milik Temannya, Wayan Aryawan Diganjar Tujuh Tahun Penjara
Ketika dilakukan penggeledahan badan pada saku depan sebelah kiri celana panjang yang terdakwa pakai ditemukan tiga paket kristal bening yang mengandung sediaan sabu dibungkus dengan bungkus permen.