Berita Denpasar

Simpan 14,04 Gram Sabu Milik Temannya, Wayan Aryawan Diganjar Tujuh Tahun Penjara

Majelis hakim telah mengganjar terdakwa I Wayan Aryawan (32) dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Net
Ilustrasi sabu-sabu - Majelis hakim telah mengganjar terdakwa I Wayan Aryawan (32) dengan pidana penjara selama tujuh tahun. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim telah mengganjar terdakwa I Wayan Aryawan (32) dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Terdakwa dijatuhi pidana karena menyimpan atau menguasai narkotik jenis sabu milik temannya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian berhasil mengamankan 14,04 gram netto sabu yang disimpan terdakwa di kamar tidurnya. 

"Putusan majelis hakim terhadap terdakwa dipidana tujuh tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," jelas Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 13 Desember 2021.

Baca juga: Berawal Dari Pemakai Kemudian Jadi Pengedar Sabu, Atok Kristianto Dituntut 9 Tahun Penjara

Dikatakan Pipit, putusan pidana majelis hakim yang telah dibacakan dalam sidang secara daring itu turun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. 

"Atas putusan majelis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima," ungkap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Sementara itu majelis hakim dalam amar putusan menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan atau menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5  gram.

Sebagaimana perbuatannya, Wayan Aryawan pun dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu, Nengah Ananta dan Kadek Ari Mohon Keringanan Seusai Dituntut 10 Tahun

Seperti diketahui, ditangkapnya terdakwa Wayan Aryawan bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh pihak kepolisian Resnarkoba Poresta Denpasar.

Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan. 

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat terdakwa sedang melintas di Jalan Masuka  menuju rumahnya di sekitaran Dalem Tarukan, Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Petugas melihat terdakwa membawa bungkusan. 

Tidak mau buruannya lepas, petugas lalu mengamankan dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di rumahnya tersebut.

Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa, petugas tidak ditemukan barang bukti narkotik. Namun terdakwa mengaku menyimpan titipan sabu di kamarnya. 

Baca juga: Diciduk Terlibat Mengedarkan Ganja dan Sabu, Ferry dan Reynaldi Terancam 12 Tahun Penjara

Saat kamar terdakwa digeledah, petugas menemukan 3 plastik Klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 14,04 gram netto.

Selain itu ditemukan juga 1 buah timbangan elektrik, 2 bal plastik klip, 2 bal pipet, 1 buah alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.

Ketika ditanya mengenai kepemilikan sejumlah barang bukti yang diamankan, terdakwa mengaku barang-barang tersebut milik Pak Kadek (DPO).

Terdakwa mengaku hanya dititipkan saja. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved