Berita Denpasar
Berawal Dari Pemakai Kemudian Jadi Pengedar Sabu, Atok Kristianto Dituntut 9 Tahun Penjara
Terdakwa Atok Kristianto (33) telah dituntut pidana penjara selama sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Atok Kristianto (33) telah dituntut pidana penjara selama sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pria yang keseharian bekerja sebagai ojek online ini dituntut pidana karena diduga terlibat mengedarkan narkotik jenis sabu.
Baca juga: Artis BJ Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti Sabu
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Arum Setyono dan Komang Rudi Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Termasuk Berjalan Cepat, Ini Olahraga untuk Meningkatkan Umur Panjang & Memperlambat Penuaan
Baca juga: Simak 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak Sebagai Peserta JKN
Diketahui, awalnya Atok hanya sebagai pemakai sabu namun karena tergiur memperoleh uang tambahan ia pun akhirnya bekerja menempel sabu.
Surat tuntutan JPU sendiri telah dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Terdakwa Atok dituntut sembilan tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan penjara," jelas Pipit Prabawanty selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 13 Desember 2021.
Oleh JPU, Atok dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu, Achmad Sobirin dan Izzul Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu, Nengah Ananta dan Kadek Ari Mohon Keringanan Seusai Dituntut 10 Tahun
Perbuatan terdakwa tersebut dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
"Atas tuntutan jaksa penuntut, kami akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis," terang Pipit yang juga pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, terjerumusnya terdakwa dalam peredaran gelap narkotik bermula saat dirinya berkenalan dengan Djoko (DPO).
Dari perkenalan itu, terdakwa awalnya membeli sabu dari Djoko untuk dikonsumsi sendiri.
Baca juga: Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Narkotik Senilai Rp 3,5 Miliar
Baca juga: Termasuk Berjalan Cepat, Ini Olahraga untuk Meningkatkan Umur Panjang & Memperlambat Penuaan
Setelah itu Djoko menawarkan ke terdakwa mengedarkan sabu dan dijanjikan upah Rp50 ribu persatu paket.
Atas tawaran Djoko itu, terdakwa menyetujui sebagai pekerjaan sampingan selain sebagai ojol.
Beberapa hari kemudian, terdakwa diperintah oleh Djoko mengambil paket besar berisi sabu.
Berhasil mengambil lalu paket besar berisi sabu lalu terdakwa simpan di kosnya.
Baca juga: Simak 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak Sebagai Peserta JKN