Berita Klungkung

SWRO Ceningan Klungkung Telah Uji Coba, Bupati Suwirta: Kulitasnya Setara Air Minum Kemasan

Sea Water Reverse Osmosis (SPAM SWRO) Nusa Ceningan akhirnya diserahterimakan dari Kementerian PUPR kepada Pemkab Klungkung

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Sea Water Reverse Osmosis (SPAM SWRO) Nusa Ceningan akhirnya diserahterimakan dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung, Sabtu 18 Desember 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Sea Water Reverse Osmosis (SPAM SWRO) Nusa Ceningan, Kabupaten Klungkung, Bali, akhirnya diserahterimakan dari Kementerian PUPR kepada Pemkab Klungkung, Sabtu 18 Desember 2021.

Diharapkan teknologi SWRO yang dapar mengubah air laut menjadi air layak minum ini dapat dioptimalkan, sehingga kedepan bisa mengurangi pemanfaatan air tanah di Kabupaten Klungkung.

Dari hasil uji coba, air dari SWRO Ceningan ini memenuhi syarat sebagai air minum.

Hal ini sesuai standar Peraturan Menteri Kesehatan nomor 492 tahun 2010 tentang persyaratan kualitas air minum.  

"Air dari SWRO ini  sudah layak minum karena kualitasnya setara dengan air kemasan yang dijual bebas di masyarakat.

Baca juga: Optimalisasi SWRO,PDAM Klungkung Diminta Data Jumlah Permintaan Air Bersih di Lembongan & Jungutbatu

SWRO dapat memberikan penyediaan air minum kepada masyarakat di Pulau Nusa Ceningan dan Nusa Lembongan," ujar Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.

Kapasitas SWRO Ceningan saat ini masih 5 liter/detik, dan diharapkan kedepan dapat dioptimalisasi lagi.

Sehingga bisa memenuhi kebutuhan untuk 500 kk warga di Pulau Ceningan.

Bupati asal Nusa Ceningan tersebut juga memjnta debit air SWRO bisa dioptimalkan untuk mengurangi penggunaan air tanah. 

" Tim SWRO dan PDAM supaya menyiapkan iklan layanan masyarakat tentang air minum SWRO ini.

Sosialisasi air SWRO kepada masyarakat sangat diperlukan mengingat adanya stigma masyarakat yang mengira air dari SWRO tidak bagus," jelasnya.

Selanjutnya, kepada Dirut PDAM Tirta Mahottama, Bupati Suwirta memerintahkan supaya secepatnya melakukan pencatatan administrasi dengan pengawasan Inspektorat Daerah.

Karena dengan dasar itu akan bisa dilakukan penganggaran untuk pemeliharaan SWRO.  

Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali Nyoman Sutresna menjelaskan.

Pihaknya telah melakukan pengembangan pada SWRO ini sehingga kini bisa menghasilkan 5 liter/detik debit air.

Pihaknya berharap SWRO akan bisa berfungsi dan bermanfaat secara optimal dalam pemenuhan air bagi masyarakat.

Selain itu SWRO juga supaya dicatat secara administrasi sehingga akan memudahkan dalam perawatan dan perbaikan.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved