Berita Bali
Gelar Sidang Paripurna Terakhir di Tahun 2021, DPRD Bali Bahas Lima Raperda Sekaligus
Sidang paripurna ke-39 masa persidangan III Tahun 2021 mengambil agenda laporan akhir terhadap lima rancangan peraturan daerah.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – DPRD Bali kembali menggelar sidang paripurna, Senin 20 Desember 2021.
Sidang paripurna ke-39 masa persidangan III Tahun 2021 mengambil agenda laporan akhir terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda).
Yakni Ranperda tentang Pembentukan Perumda Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (di bekas Galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung), Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dan Ranperda tentang Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bali
Salah satu Raperda yang menjadi perhatian adalah Raperda Labelisasi Produk Dengan Branding Bali.
Baca juga: Peternak Mengadu ke Dewan, Anggota DPRD Bali akan Usulkan Perda Perlindungan Babi
Kordinator Pembahas Raperda tersebut, Kadek Setiawan menyampaikan bahwa terkait pembahasan dalam raperda itu sangatlah penting dan strategis.
Sehingga diharapkan dapat menjadi jelas dan tegas tujuan, arah maupun kebijakan bagaimana transformasi ekonomi di Bali ini akan dilakukan beberapa tahun ke depan.
“Judul yang semula berbunyi ‘Labelisasi Produk Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali’ telah disesuaikan dengan substansi, muatan, pengaturan dan penormaan dalam pasal-pasalnya. Sehingga akhirnya Raperda ini menjadi berjudul Labelisasi Produk dengan Branding Bali,” jelas Setiawan.
Begitu juga revisi pada bagian konsideran menimbang huruf d, telah ditambahkan bahwa Pembangunan Perekonomian Daerah menuju Bali Era Baru harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha.
Sehingga mampu menghasilkan beraneka produk yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perdagangan tanpa merugikan konsumen.
“Pada Pasal 6 Ayat (2) yang semula berbunyi Pelaku Usaha yang menggunakan Labelisasi Branding Bali pada Produk yang diperdagangkan, dapat dibebaskan dari kewajiban berkontribusi. Telah diubah menjadi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang menggunakan Labelisasi Branding Bali pada Produk yang diperdagangkan dapat dibebaskan dari kewajiban berkontribusi,” sambungnya.
Hal ini dipandang penting oleh Pembahas DPRD Provinsi Bali karena menyangkut keberpihakan dan empati kepada pengusaha dan masyarakat kecil, yang telah mau berusaha.
Terlebih lagi dimasa pandemi ini, termasuk sampai ke masa depan, dimana diharapkan standar dan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship), kemandirian dan kualitas produk-produk yang dihasilkan dapat meningkat terus, yang pada akhirnya akan menguntungkan semua pihak.
Sedangkan Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan Raperda labelisasi ini merupakan keharuman nama Bali yang menimbulkan daya tarik.
“Tertarik mencintai Bali hingga datang ke Bali, berkunjung ke Bali. Namun ada juga memanfaatkan demi keuntungan ekonomi dengan menjual nama Bali,” paparnya.
Baca juga: Selamatkan Pariwisata, Fraksi PDIP DPRD Bali Minta Pemprov Maksimalkan Potensi Wisatawan Domestik
Disebutkan dengan menggunakan nama Bali dalam sebuah produk, akan lebih dikenal. Sehingga apa yang menggunakan nama Bali akan lebih laris dan lebih laku.