Berita Bali
Jaksa Limpahkan Berkas Eks Sekda Buleleng ke Pengadilan Tipikor, Dewa Ketut Puspaka Segera Diadili
Ini menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara Puspaka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (58) akan segera dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ini menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara Puspaka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Puspaka sendiri akan didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa terkait dugaan gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara, Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara membenarkan berkas perkara Dewa Puspaka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Baca juga: RTH Taman Bung Karno di Buleleng Dipelaspas Usai Dikerjakan Selama 7 Bulan
"Sudah dilimpahkan, dan di Kejari Buleleng hanya proses administrasinya saja. Setelah adminitrasi berkas perkara dibuat lalu diserahkan ke penuntut umum di Kejati Bali.
Kemudian tim yang di Kejati Bali melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar," terangnya melalui sambungan telpon, Senin 20 Desember 2021.
Dengan telah dilimpahkannya berkas ke Pengadilan Tipikor Denpasar katanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.
"Kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidangnya dari Pengadilan Tipikor," ucap Jaksa Ngurah Jayalantara.
Lebih lanjut, dalam sidang nanti JPU yang bertugas merupakan gabungan dari JPU Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Buleleng.
"Saat sidang JPU tetap dikoordinir dari Kejati, kami yang di Buleleng siap mem-back up," imbuh Jayalantara.
Dikonfirmasi terpisah, Agus Sujoko selaku anggota tim penasihat Puspaka mengaku telah mendengar informasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
"Kalau kami dari tim penasihat hukum intinya siap mengikuti persidangan," katanya.
Bahkan, pengacara kawakan itu menyatakan siap blak-blakan dalam persidangan.
"Kami siap buka-bukaan. Lihat saja nanti di persidangan," ucap Agus Sujoko.
Baca juga: Sebagai Upaya Pengembangan e-Goverment, Pemkab Buleleng Kini Miliki Aplikasi e-Surat
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini Puspaka saat menjabat sebagai sekda Buleleng diduga telah menerima gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara, Buleleng tahun 2018.
Gratifikasi diterima tersangka dari beberapa orang dalam rangka membantu mempercepat pengurusan ijin pembangunan Bandara bali Utara di pusat.
Puspaka juga diduga telah menerima gratifikasi dalam pengurusan Ijin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang dari Perusahaan.
Pula, menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih, Buleleng yang dilakukan oleh perusahaan sejak tahun 2015 hingga 2019.
Dari tindak pidana ini, Puspaka disangkakan pasal 11 atau pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dari perkara TTPU itu, Puspaka disangkakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
Artikel lainnya di Berita Bali