Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kabar Artis

Bertarif Rp25 Juta, Selebgram TE Rela Terbang dari Jakarta ke Semarang, Kini Berstatus Korban

Bertarif Rp25 Juta, Selebgram TE Rela Terbang dari Jakarta ke Semarang, Kini Berstatus Korban

Tayang:
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
tribun jateng
Kiri: muncikari yang menjual selebgram TE Rp 25 juta ke pria hidung belang. Kanan: selebgram TE saat digerebek di sebuah hotel di Semarang. 

"Selebgram dan WNA ini posisinya sebagai korban. Korban diimingi dengan hasil menggiurkan. Karena korban kami tidak bisa menyebutkan identitas korban tersebut," papar Djuhandani.

Lebih lanjut, mengungkap jika klien TE dan FBD merupakan kalangan atas.

Selebgram TE (membelakangi kamera) digerebek di hotel di Semarang saat layani pria hidung belang.
Selebgram TE (membelakangi kamera) digerebek di hotel di Semarang saat layani pria hidung belang. (ISTIMEWA)

Lalu, apakah masih ada tersangka lainnya?

Polda Jateng tangkap mucikari yang mempekerjakan artis selebgram sebagai PSK saat melayani di Semarang.

Djuhandani mengungkap pihaknya masih dalam tahap mengembangan kasus dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Baca juga: KRONOLOGI dan Penampakan Selebgram TE Digerebek di Hotel, Alat Kontrasepsi Berceceran di Ranjang

Polda Jateng tangkap mucikari yang mempekerjakan artis selebgram sebagai PSK saat melayani di Semarang

"Apakah ada tersangka lainnya kami akan mengembangkan lebih lanjut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," jelas Djuhandi.

Awal Mula Pertemuan TE dan JB

Dilansir dari Kompas.com pada Selasa, 21 Desember 2021 dalam artikel berjudul Warga Bekasi Ditangkap karena Jadi Muncikari di Semarang, Korbannya Selebgram dan WN Brasil, JB mengaku sudah mengenal dari selebgram berinisial TE itu sudah sejak dua tahun lalu.

Sedangkan dengan WNA dari Brasil itu baru mengenal sebelum ada pemesanan.

"Kenal dari manajemen aja, untuk foto-foto," kata JB.

"Ia sebagai manajemen, karena selebgram, iia sebagai pemfoto, fotografer," ujar Djuhandhani.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, ada juga pasal KUHP yaitu Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved