Berita Denpasar
Cabuli Anak di Bawah Umur, Yusuf Dituntut Sepuluh Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama sepuluh tahun terhadap terdakwa Muhamad Yusuf.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama sepuluh tahun terhadap terdakwa Muhamad Yusuf.
Terdakwa yang kesehariannya jualan sempol dan tempura itu dituntut pidana karena telah mencabuli korbannya inisial S yang berusia 9 tahun.
Surat tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara online dan tertutup untuk umum.
"Tuntutan sudah dibacakan oleh jaksa penuntut. Terdakwa dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara," terang Pipit Prabhawanti selaku penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 21 Desember 2021.
Baca juga: UPDATE Pelecehan Mahasiswi Unud: Belum Ada Laporan Masuk, Polda Bali Harap Korban Segera Melapor
Dikatakan Pipit, oleh JPU, terdakwa tersebut dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kami sudah sampaikan ke majelis hakim akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis menanggapi tuntutan jaksa penuntut," ucap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum Peradi (PBH) Denpasar ini.
Seperti diketahui, peristiwa pencabulan dilakukan terdakwa pada 27 Agustus 2021 di rumah kos di seputaran Denpasar Selatan.
Baca juga: Mahasiswi Universitas Udayana Menjadi Korban Pelecehan oleh Salah Satu Anggota BEM Fakultas
Saat itu terdakwa bekerja sebagai penjual sempol dan tempura di rumah kosnya.
Pada hari itu, korban datang untuk membeli sempol dan tempura.
Terdakwa kemudian menyuruh saksi korban untuk menunggu, sedangkan terdakwa masuk ke dalam memasak sempol dan tempura.
Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk ikut masuk ke dalam kos sambil menunggu sempol dan tempura matang.
Tiba-tiba terdakwa menatap saksi korban dan langsung melakukan aksi bejatnya.
Saksi korban pun sempat melawan, namun terdakwa membekap dan mengancam korban.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Siswi SD di Darmasaba Badung Dikabarkan Kabur
Hal itu membuat saksi korban ketakutan dan tidak berani melawan.
Selanjutnya terdakwa berusaha mencabuli korban.
Beruntung di saat bersamaan, terdengar suara teriakan ibu saksi korban yang memanggil.
Terdakwa terkejut dan dengan buru-buru menghentikan aksi bejatnya.
Saksi korban diajak pulang ke rumah oleh ibunya.
Sesampainya di rumah saksi korban menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya. (*)
Berita lainnya di Pencabulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/nodai-abg-14-tahun-hingga-50-kali-saat-ditangkap-pria-ini-baru-ingat-anak-perempuannya_20180914_224611.jpg)