Berita Denpasar

Terlibat Edarkan Ganja, Ari Sardi Pasrah Menerima Diganjar 8 Tahun Penjara

Terdakwa Ari Sardi (33) pasrah menerima diganjar pidana penjara selama sepuluh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
internet
Ilustrasi Ganja 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ari Sardi (33) pasrah menerima diganjar pidana penjara selama sepuluh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa kelahiran Mataram, 11 Desember 1987 ini dijatuhi pidana karena terbukti terlibat mengedarkan narkotik jenis ganja.

Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar. 

Baca juga: Tipu Korban Rp200 Juta Dengan Modus Janjikan Lolos CPNS, Aldio Putra Diadili

Baca juga: Berkebun Ganja di Kamar Mandi Vila di Badung, 19 Batang Tumbuh Subur, Tersangka Bule Spanyol

Baca juga: Simak Cara Cek Tarif Resmi Hotel Karantina Via Online

Putusan majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ari dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Sedangkan majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun, dan denda Rp2,5 miliar subsider empat bulan penjara. 

"Terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim," terang Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 22 Desember 2021.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Terdakwa pun dijerat Pasal 114 ayat (1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan kesatu JPU. 

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di kosnya, Jalan Kertanegara, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Selasa, 3 Agustus 2021, pukul 21.00 Wita.

Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian mengamankan ganja seberat 249,78  gram brutto atau 240,28 gram netto yang kemudian dijadikan barang bukti. 

Terlibatnya terdakwa dalam peredaran narkoba bermula saat ditawari bekerja menempel paket ganja oleh Fablo (DPO).

Dari pekerjaan itu, terdakwa telah tiga kali mengambil dan menempel kembali sejumlah paket ganja atas perintah Fablo.

Dari pekerjaan itu, terdakwa telah menerima upah Rp5,1 juta. 

Baca juga: Tipu Korban Rp200 Juta Dengan Modus Janjikan Lolos CPNS, Aldio Putra Diadili

Namun sepak terjang terdakwa dalam mengedarkan narkoba terendus pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved