Berita Denpasar
Terlibat Edarkan Ganja, Ari Sardi Pasrah Menerima Diganjar 8 Tahun Penjara
Terdakwa Ari Sardi (33) pasrah menerima diganjar pidana penjara selama sepuluh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Ini berdasarkan masuknya informasi dari masyarakat, jika terdakwa kerap menempel narkoba.
Atas informasi itu, petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa di kamar kosnya.
Lalu dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 32 paket plastik klip berisi ganja dengan berat total 249,78 gram brutto atau 240,28 gram netto.
(*)
Tags
berita denpasar
Denpasar
Edarkan Ganja
ganja
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Narkotik Jenis Ganja
Tribun Bali Terkini
Rekomendasi untuk Anda