Berita Denpasar

Terlibat Edarkan Ganja, Ari Sardi Pasrah Menerima Diganjar 8 Tahun Penjara

Terdakwa Ari Sardi (33) pasrah menerima diganjar pidana penjara selama sepuluh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
internet
Ilustrasi Ganja 

Ini berdasarkan masuknya informasi dari masyarakat, jika terdakwa kerap menempel narkoba. 

Atas informasi itu, petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa di kamar kosnya.

Lalu dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 32 paket plastik klip berisi ganja dengan berat total 249,78 gram brutto atau 240,28 gram netto. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved