Berita Denpasar
Tipu Korban Rp200 Juta Dengan Modus Janjikan Lolos CPNS, Aldio Putra Diadili
Aldio Putra Prawira (30) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Pada Januari 2017, saksi korban bertemu dengan terdakwa di rumahnya.
Terdakwa menyuruh saksi korban menandatangani surat pernyataan tertanggal 24 Januari 2017 terkait bersedia untuk mengikuti pendidikan PNS.
Juga terdakwa juga meminta menyiapkan dana tahap selanjutnya.
Pada 30 Januari 2017, saksi korban kembali mentransfer uang Rp100 juta.
Selanjutnya, pada Februari 2017, saksi korban kembali menemui terdakwa untuk pembayaran tahap ketiga sebesar Rp70 juta.
Pembayaran harus dilakukan karena pendidikan CPNS akan dilakukan pada tanggal 27 Februari-27 Mei 2017.
Beberapa hari kemudian saksi korban menemui terdakwa di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan untuk menyerahkan uang sebesar Rp70 juta secara tunai dan dibuatkan kuitansi.
Waktu berlalu, janji sebagai CPNS ternyata tidak terbukti.
Terdakwa tidak bisa membuktikan kepada saksi korban bisa meluluskan sebagai CPNS di Kementerian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai.
Terdakwa juga tidak mengembalikan uang saksi korban.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.
(*)