Berita Denpasar

Tipu Korban Rp200 Juta Dengan Modus Janjikan Lolos CPNS, Aldio Putra Diadili

Aldio Putra Prawira (30) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Putu Candra
Aldio saat menjalani sidang secara online.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aldio Putra Prawira (30) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Aldio didudukan sebagai terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Modus penipuannya, terdakwa yang bekerja sebagai karyawan swasta itu menjanjikan korbannya, I Kadek Indra lolos sebagai CPNS di Kementerian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai melalui 'jalur khusus'.

Baca juga: Ditangkap Usai Mengambil Tempelan Sabu, Rido Terancam Pidana Penjara Selama 20 Tahun 

Baca juga: Nyambi Jadi Kurir Ekstasi dan Dituntut Tujuh Tahun Penjara, Benny Mohon Keringanan Hukuman 

Baca juga: Kasus Calo PNS di Tabanan Belum Dilimpahkan, Polisi Minta Perpanjangan Penahanan Tersangka BP

Pula dalam aksinya dan guna meyakinkan korbannya, terdakwa kelahiran Badung, 20 Juli 1991 ini mengaku dirinya sebagai pejabat golongan tinggi di Kementerian Keuangan.

Atas perbuatan terdakwa, korban Kadek Indra dirugikan sebesar Rp200 juta. 

"Dari dakwaan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP melakukan tipu muslihat, atau kedua Pasal 372 KUHP," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ayu Wahyuni Mesi, Rabu, 22 Desember 2021.

Dibeberkan dalam surat dakwaan, berawal pada Desember 2016 korban Indra mendapat informasi dari saksi I Gede Bagus Nugraha, bahwa terdakwa mampu meluluskan sebagai CPNS di Kementerian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai.

Baca juga: Tipu 4 Warga Tabanan, Beny Pong Raup Ratusan Juta Jadi Calo PNS

Baca juga: Kasus Calo PNS di Tabanan Belum Dilimpahkan, Polisi Minta Perpanjangan Penahanan Tersangka BP

Saksi korban pun menemui terdakwa di rumah dinasnya di Perumahan Graha Permai Indah, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung.

Untuk lulus PNS 'jalur khusus' itu syaratnya harus menyertakan jaminan uang sebesar Rp200 juta.

Apabila dalam tenggang waktu enam bulan tidak benar bekerja sebagai PNS, maka uang sepenuhnya dikembalikan.

Saat pertemuan, terdakwa menyampaikan bahwa ada penerimaan PNS di Kementerian Keuangan melalui jalur khusus yang hanya dicari beberapa orang saja.

Korban selanjutnya memberitahukan informasi tersebut.

Pihak keluarga korban pun menyetujui dan memberikan izin. 

Saksi korban kemudian menyiapkan dana awal sebesar Rp30 juta.

Dana tersebut ditransfer langsung ke nomor rekening bank atas nama Aldio Putra Perwira pada 29 Desember 2016.

Baca juga: Simak Cara Cek Tarif Resmi Hotel Karantina Via Online

Baca juga: Sosok Ida Tjokorda Pemecutan XI di Mata Keluarga, Wesnawa: Banyak Aspek Kepemimpinan Ditinggalkan

Pada Januari 2017, saksi korban bertemu dengan terdakwa di rumahnya.

Terdakwa menyuruh saksi korban menandatangani surat pernyataan tertanggal 24 Januari 2017 terkait bersedia untuk mengikuti pendidikan PNS.

Juga terdakwa juga meminta menyiapkan dana tahap selanjutnya. 

Pada 30 Januari 2017, saksi korban kembali mentransfer uang Rp100 juta.

Selanjutnya, pada Februari 2017, saksi korban kembali menemui terdakwa untuk pembayaran tahap ketiga sebesar Rp70 juta.

Pembayaran harus dilakukan karena pendidikan CPNS akan dilakukan pada tanggal 27 Februari-27 Mei 2017.

Beberapa hari kemudian saksi korban menemui terdakwa di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan untuk menyerahkan uang sebesar Rp70 juta secara tunai dan dibuatkan kuitansi.

Waktu berlalu, janji sebagai CPNS ternyata tidak terbukti.

Terdakwa tidak bisa membuktikan kepada saksi korban bisa meluluskan sebagai CPNS di Kementerian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai.

Terdakwa juga tidak mengembalikan uang saksi korban.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved