Berita Bali

Dua WNA Terlibat Kasus Perampokan, Polresta Denpasar Ungkap Kerugian Korban hingga Rp 5,8 Miliar

Dua warga negara asing (WNA) tersebut sebelumnya berhasil diamankan Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta karena melakukan aksi perampokan atau

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat memperlihatkan pelaku dan hasil perampokan yang dilakukan dua WNA yang berhasil diamankan pihaknya, Selasa 28 Desember 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Nicola asal Italia dan Gregory asal Inggris hanya tertunduk lesu saat diperlihatkan dalam acara press conference akhir tahun Polresta Denpasar, Selasa 28 Desember 2021.

Dua warga negara asing (WNA) tersebut sebelumnya berhasil diamankan Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta karena melakukan aksi perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas).

Diketahui aksi mereka berlangsung di sebuah villa Jalan Nakula, Seminyak, Kuta, Badung, Bali pada Kamis 11 November 2021 pukul 03.00 wita.

Menurut Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan selaku Kapolresta Denpasar, dua pelaku tersebut melakukan aksi perampokan ke korban suami istri asal Italia, Camilla Guadagnuolo dan Principe Nerini.

Baca juga: Oknum PNS Diadukan ke Polresta Denpasar Karena Dugaan Kasus KDRT

"Ini baru dua yang berhasil diamankan, sedangkan ada dua rekannya lagi yang masih dalam pencarian, DPO.

Dari kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 5,8 miliar karena tidak hanya uang tunai yang raib ada bitcoin juga," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa 28 Desember 2021.

Sebelumnya, komplotan perampok datang ke vila tempat korban menginap tanpa disadari pasangan suami istri tersebut.

Saat perampokan berlangsung, istri korban terbangun karena mendengar suara ledakan, bahkan ia melihat sudah ada para pelaku yang tengah menyekap suaminya.

Dalam keterangan korban, pelaku saat itu berada di vila menggunakan pakaian serba hitam-hitam, bahkan sarung tangan dan penutup kepala yang digunakan serba hitam.

Korban Camilla saat terbangun kemudian ditodong menggunakan pisau belati lalu diikat tangan dan kakinya menggunakan lakban serta menutup mulut.

Selama penyekapan tersebut, kedua korban bahkan beberapa kali dipukul oleh para pelaku secara bertubi-tubi, selanjutnya salah satu pelaku mengambil enam handphone korban dan satu handphone yang berisi akun bitcoin.

Korban saat itu bahkan diancam dan dipaksa untuk mengatakan berapa password handphone yang berisi bitcoin tersebut.

"Mereka diancam, apabila tidak beri tau, pelaku akan membunuh istri korban dengan menempelkan pisau ke leher istrinya," kata Jansen.

Saat kejadian itu, korban bahkan sempat mendengar suara dari para pelaku, dimana dua diantaranya sudah tidak asing di telinganya.

Baca juga: Didampingi LBH BWCC, Seruni Klarifikasi Data Kasus Kekerasan Seksual di UNUD ke Polresta Denpasar

Diketahui, jika dua dari empat pelaku, suaranya terdengar tidak asing ditelinga korban, satu orang suaranya mirip dengan mantan staf karyawan korban, yakni Nicola.

Sedangkan satu orang lagi yakni Gregory diketahui sempat mengikuti acara party di vila tempat Nicola.

Setelah empat korban berhasil kabur, korban kemudian melakukan pengecekan di akun bincance miliknya dan dari sana diketahui ada perpindahan aset digital ke akun wallet exodus.

Korban menduga jika akun tersebut milik pelaku bernama Nicola, yang juga mantan staf karyawannya, perpindahan tidak hanya sekali dilakukan melainkan tiga kali hingga membuat korban merugi Rp 5,8 miliar.

"Kemudian korban melaporkan ke Polsek Kuta. Modusnya mereka berkelompok, masuk ke rumah, mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil uangnya," tambah Jansen.

Melalui laporan itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP serta mengecek rekaman CCTV yang ada di TKP.

Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku Nicola di Jalan Raya Kerobokan, Badung, Bali.

Tak lama, didapatkan juga pelaku lainnya yakni Gregory yang tinggal di Jalan Setia Budi, Kuta, Badung, Bali bersama pacarnya.

Hasil interogasi, pelaku Nicola mengakui perbuatannya, ia melakukan aksi pencurian dengan Gregory, Matt dan teman Matt yang belum ia kenal.

Setelah melakukan aksinya, dua pelaku yang berhasil diamankan lalu bertemu dengan Matt dan pelaku lainnya di tempat yang mereka tidak diketahui Nicola.

Baca juga: UPDATE: Kasus Penelantaran Bayi yang Ditemukan di Bengkel Las Kini Ditangani Polresta Denpasar

Saat itu, Nicola berhasil mengambil uang sebesar Rp 5,8 miliar dari akun bitcoin korban dan satu akun lainnya yang berisi saldo lebih kecil, kemudian hasil tersebut dibagi oleh pelaku lainnya.

Sementara itu dari pengakuan pelaku Nicola, alasan perampokan dilakukannya karena sakit hati kepada korban, sedangkan Gregory, Matt dan teman Matt sepakat membantu Nicola untuk melakukan aksinya.

"Motifnya memang tujuannya untuk mengambil harta dari korban. Saat ini, dua rekan pelaku lainnya masih DPO, satu orang diketahui berada di Polandia dan satu lagi di Rusia," tambah Kapolresta Denpasar.

Terendus, jika Nicola diketahui sebelum dipecat oleh korban, ia selama bekerja diminta menjadi tracking bitcoin dari akun korban.

"Mereka main tracking, jadi korban usahanya bitcoin dan dirampok oleh mantan karyawannya sendiri," pungkas Jansen.(*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved