Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

FAKTA TERBARU: Selain Rudapaksa 12 Santriwati, Herry Wirawan Ternyata Lakukan Pada Saudari Sendiri

Kasus rudapaksa terhadap 12 Santriwati di Pesantren oleh Herry Wirawan mengungkapkan fakta mengejutkan.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
zoom-inlihat foto FAKTA TERBARU: Selain Rudapaksa 12 Santriwati, Herry Wirawan Ternyata Lakukan Pada Saudari Sendiri
Istimewa
Foto terkini Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa santriwati saat bertemu dengan Kepala Rutan Bandung, Riko Stiven, di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta

TRIBUN-BALI.COM – Kasus rudapaksa terhadap 12 Santriwati di Pesantren oleh Herry Wirawan mengungkapkan fakta mengejutkan.

Dari para korban yang dirudapaksa, salah satunya ternyata masih saudara sendiri.

Fakta itu terungkap dalam sidang ke 10 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa, 28 Desember 2021.

Pada persidangan tersebut menghadirkan sejumlah saksi diantaranya dokter kandungan dan bidan serta orang tua hingga kakak dari Herry.

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil usai persidangan menjelaskan bila salah satu korban Rudapaksa merupakan kerabatnya.

"Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW. Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," tuturnya.

Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menambahkan, salah satu korban masih satu kerabat dengan istri Herry.

"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima.

Persalinan Korban yang Hamil Dirudapaksa Herry Wirawan

Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Rabu, 29 Desember 2021 dalam artikel berjudul Herry Wirawan Sungguh Keterlaluan, Saudara Sendiri Dirudapaksa, Dokter Kandungan Dibohongi, proses persalinan siswa korban pemerkosaan Herry Wirawan (36) ternyata dibantu dokter kandungan dan bidan sebuah klinik.

"Jadi, ada saksi dari dokter dan bidan. Ini untuk lahiran salah satu (santriwati) yang terakhir sebelum HW ditangkap," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil seusai persidangan.

Berdasarkan kesaksian dokter dan bidan saat persidangan, kata Dodi, Herry Wirawan datang ke klinik mendampingi siswa yang jadi korbannya untuk melakukan persalinan.

"Nah, HW menjelaskan usianya (korban) itu 20 (pada dokter dan bidan). Kemudian ada kecurigaan dari dokternya, ketika proses melahirkan dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," katanya.

Baca juga: Herry Wirawan Ternyata Juga Rudapaksa Saudara Sendiri, Dokter Ungkap Fakta Ini Saat Bantu Persalinan

Dokter dan bidan yang bekerja di satu klinik itu, kata dia, mengaku hanya membantu persalinan satu siswa korban saja. Sedangkan persalinan siswa korban lainnya, belum diketahui.

"Satu klinik, itu untuk kelahiran yang terakhir yang masih bisa dilacak. Itu untuk satu kelahiran saja," ucapnya.

Menurut Dodi, sehari setelah membantu persalinan dokter kandungan dan bidan di klinik itu didatangi polisi. Mereka didatangi untuk dijadikan saksi usai Herry ditangkap.

"Kemudian, setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datanglah polisi dari Polda Jabar makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," katanya.

Istri Herry Wirawan Diduga Tahu Kelakuan Bejat Suami

Dilansir Tribun-Bali.com dari Surya.co.id pada Rabu, 29 Desember 2021 dalam artikel berjudul KABAR TERBARU Herry Wirawan Setelah Disorot Abenk Marco Preman Pensiun: Terungkap Fakta Mengejutkan, sebelumnya, Yudi Kurnia selaku kuasa hukum para korban membeberkan indikasi-indikasi dugaan istri Herry Wirawan mengetahui kelakuan bejat suaminya, serta ada sindikat pencari santriwati di Garut.

Yudi mengatakan, selama ini ada yang luput dari berita acara kasus rudapaksa santriwati yang dilakukan Herry Wirawan.

Ia menduga ada sindikat dan pembiaran dalam kasus tersebut. Yudi mengatakan, peristiwa ini tak berdiri sendiri.

Diduga ada sindikat dalam peristiwa ini.

Bagaimana korban bisa sampai ke yayasan yang dipimpin Herry Wirawan sampai beberapa santri ada yang mengandung sampai sudah melahirkan.

"Kejadian ini tak berdiri sendiri, Herry dan korban. Korban bisa sampai ke tempatnya boarding school itu ada orang yang menginformasikan bahwa di situ ada sekolah gratis nah ini harus dilacak siapa orang ini, jangan-jangan ada sindikat," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung.

Baca juga: 10 Lokasi Rudapaksa Santriwati Korban Kebejatan Herry Wirawan, 5 Hotel, 4 Pesantren dan 1 Apartemen

Kedua, kata Yudi, setelah korban tinggal di pesantren atau boarding school di yayasan itu, korban hamil dan istri Herry diduga mengetahui hal itu, akan tetapi tidak melaporkannya ke orangtua korban.

"Nah istri pelaku ini kan tahu, kenapa tidak melaporkan, tidak memberitahukan kepada orangtua, kenapa enggak ke aparat kepolisian menyampaikan, walaupun ada yang memperkosa,"

"Kalaupun istrinya tak ada curiga sedikitpun pada suaminya, artinya ada orang lain, kalau ada orang lain ya harus dilaporkan karena dia sebagai penanggung jawab, sebagai pengasuh, dia harus bertindak enggak bisa dibiarkan," kata Yudi.

Menurut Yudi, keluarga bersedia menitipkan anaknya di yayasan itu lantaran ada yang merekrut korban dengan mempromosikan bahwa sekolah itu gratis dan bangunannya baru.

"Jadi istrinya si Herry ini punya saudara, nah suaminya yang di Garut itu yang mengajak mempromosikan itu, tapi dia merasa berdosa, katanya saya tidak tahu kalau si Herry itu kelakuannya seperti itu, "ujar Yudi.

Meskipun begitu, menurut Yudi, ada yang luput dari berita acara.

Dia menilai, harusnya di penyidikan ada hal yang menyampaikan bagaimana korban bisa sampai ke yayasan itu hingga akhirnya hamil.

"Harusnya di penyidikan menyampaikan itu, tapi ini tidak ada penyidikan sampai ke sana, bahkan saja istrinya Herry, kenapa yang saya jadi heran, sudah tahu dia hamil, (korban) anak-anak hamil, dia juga pada saat itu hamil berbarengan, dia bilang 'ini sama siapa, kalau sama suami saya enggak mungkin'"

"Kalau enggak mungkin sama suaminya, kenapa enggak lapor, itu ada kejadian itu, itu ada anak lebih dari satu yang hamil, kenapa dibiarkan," ucapnya.

Yudi mengatakan bahwa pembiaran masuk dalam unsur hukum.

"Harusnya ya itu bagian dari pembiaran menurut saya, ada kejadian ini dibiarkan. Paling tidak pembiaran sudah masuk unsur," ucapnya.

Oleh karena itu, ia menilai ada yang luput dari berita acara kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan korbannya.

"Jangan-jangan ada sindikat ada persekongkolan. Ada yang luput dari berita acara, tidak ada seolah-olah ini pemeriksanaan ini sederhana, ada korban pelaku selesai, itu saja," katanya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved