Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

FAKTA BARU Kasus Rudapaksa Santriwati, Istri Tak Berdaya Saat Herry Wirawan Beraksi di Malam Hari

Kasus rudapaksa terhadap 12 Santriwati di Pesantren yang dilakukan oleh Herry Wirawan (36) ternyata diketahui oleh sang istri.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Istimewa
Herry Wirawan - FAKTA BARU Rudapaksa Santriwati, Istri Tak Berdaya Saat Herry Wirawan Beraksi di Malam Hari 

TRIBUN-BALI.COM – Kasus rudapaksa terhadap 12 Santriwati di Pesantren yang dilakukan oleh Herry Wirawan (36) ternyata diketahui oleh sang istri.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana pada Kamis, 30 Desember 2021 usai sidang.

Asep mengatakan istri Herry Wirawan pernah melihat suaminya melakukan aksi rudapaksa terhadap korbannya.

Menurut Asep, selama Herry membuat sang istri tidak berdaya untuk melaporkan aksi tidak tercelannya.

"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya. Jadi, dia disuruh, ibu tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa," katanya.

Herry, kata Asep, melakukan pemerkosaan terhadap 13 siswanya itu dengan terencana.

"Iya, sesuai keterangan ahli by design (direncanakan). Jadi, bukan perbuatan insidentil perbuatan semata-mata serta merta orang itu melakukan," ucapnya sebagaimana dilansir dari TribunJabar.id pada Jumat, 31 Desember 2021 dalam artikel berjudul Bejatnya Herry Wirawan, Rudapaksa Sepupu Saat Istri Hamil, Istri Tanya Diminta Diam, Kini Trauma.

Salah satu cara Herry mencuci otak korban, kata dia, dengan menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan dalam menjalani semua kegiatan.

Baca juga: FAKTA TERBARU: Selain Rudapaksa 12 Santriwati, Herry Wirawan Ternyata Lakukan Pada Saudari Sendiri

"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban. Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," katanya.

Fakta itu terungkap dalam sidang ke-11 Herry Wirawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis, 30 Desember 2021.

"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor. Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, seusai sidang.

Menurutnya, dengan fakta-fakta yang ada, kejahatan yang dilakukan Herry masuk dalam kategori luar biasa.

"Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius," ucapnya.

Rudapaksa Saudari Sendiri

Tidak hanya melakukan aksi rudapaksa terhadap 12 Santriwati di Pesantrennya, ternyata Herry melakukan aksi tidak terpuji tersebut terhadap saudarinya sendiri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved