Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
FAKTA BARU Kasus Rudapaksa Santriwati, Istri Tak Berdaya Saat Herry Wirawan Beraksi di Malam Hari
Kasus rudapaksa terhadap 12 Santriwati di Pesantren yang dilakukan oleh Herry Wirawan (36) ternyata diketahui oleh sang istri.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
"Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujar Asep, seusai persidangan.
Dalam melakukam aksinya, kata dia, Herry melakukan pencucian otak dan ancaman yang membuat korban tidak berdaya.
"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," katanya.
Herry juga melakukan aksinya dengan rapi. Ia merencanakan semua aksi bejatnya hingga semua korban dan istrinya mau melakukan apa yang dikehendakinya.
"Jadi, bukan hanya trauma saja, tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban termasuk istrinya," katanya.
(*)