Info Populer
3 Kebijakan Pemerintah yang Berlaku Mulai 2022, Gas Elpiji Non-subsidi Naik Rp 2.600
Adanya pergantian atau kebijakan baru tersebut pastinya akan menjadi sorotan bagi masyarakat dan membutuhkan waktu untuk beradaptasi.
Editor:
Noviana Windri
Di tahun 2022, kelas-kelas rawat inap di BPJS Kesehatan akan dihapus dan akan diberlakukan kelas standar yang dibagi dalam dua kelas standar A dan standar B.
Kelas standar A untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), sedangkan kelas standar B untuk peserta Non-PBI JKN.
Meski sudah ada rencana tersebut, belum dapat dipastikan waktu penerapan kelas dengan kebijakan baru itu.