Info Populer

3 Kebijakan Pemerintah yang Berlaku Mulai 2022, Gas Elpiji Non-subsidi Naik Rp 2.600

Adanya pergantian atau kebijakan baru tersebut pastinya akan menjadi sorotan bagi masyarakat dan membutuhkan waktu untuk beradaptasi.

Editor: Noviana Windri
Istimewa
Ilustrasi- Tabung gas elpiji 

Di tahun 2022, kelas-kelas rawat inap di BPJS Kesehatan akan dihapus dan akan diberlakukan kelas standar yang dibagi dalam dua kelas standar A dan standar B.

Kelas standar A untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), sedangkan kelas standar B untuk peserta Non-PBI JKN.

Meski sudah ada rencana tersebut, belum dapat dipastikan waktu penerapan kelas dengan kebijakan baru itu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved