Berita Bali

Dishub Bali Rencanakan Gelar Operasi Gabungan Tindak Taksi Online Ilegal

mereka disinyalir melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur No. 40 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 118 tahun 2018

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bali, IGW Samsi Gunarta 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kabar maraknya Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam jaringan atau taksi online menggunakan plat nomor kendaraan luar Bali beroperasi membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Bali gerah.

Apalagi, mereka disinyalir melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur No. 40 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 118 tahun 2018

Oleh sebab itu, Dishub Bali berencana akan melakukan operasi di lapangan untuk menertibkan hal tersebut.

Operasi tersebut rencananya dilakukan secara gabungan bersama pihak kepolisian dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Bali.

Baca juga: Saat Kunjungi Sanur Bali, Menteri Perhubungan Salah Pakai Sepatu?

“Kalau kita memang akan melakukan operasi gabungan dengan perizinan segala, kita lihat lah situasinya, kalau memang pelanggaran satu-dua bisa diselesaikan secara administrasi, kita lihat situasinya kalau memang masif dan mengganggu,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta saat dikonfirmasi, Minggu 2 Januari 2022.

Samsi Gunarta menyebutkan bahwa pihaknya secara regulasi tidak bisa melakukan operasi sendiri.

Mengingat kewenangan tersebut, lanjutnya berada di bawah kendali pihak kepolisian

“Kalau operasi di lapangan ya operasi gabungan, karena Dishub tidak punya kewenangan untuk melaksanakan operasi sendiri di lapangan, yang punya kewenangan menghentikan kewenangan adalah polisi,” papar dia.

Saat disinggung mengenai jumlah taksi online berplat luar yang beroperasi di Bali, ia mengaku tidak mengetahui secara persis jumlahnya.

Hanya saja, ia menyebut jumlah taksi online yang terdaftar di Dishub Provinsi Bali berjumlah 6 ribu kendaraan.

“Kalau yang ilegal gak tahu, kita urus yang legal aja, yang legal sekitar 6 ribu,” ucapnya.

Samsi Gunarta juga menyebutkan bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat melalui media sosial yang diterima Dinas Perhubungan Provinsi Bali pada 12 Desember 2021

Dalam laporan tersebut, ditemukan fakta bahwa adanya kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) luar Provinsi Bali yang beroperasi sebagai angkutan sewa khusus dengan aplikasi Grab di Bali

“Jadi saya dapat itu mereka melaporkan adanya kendaraan dengan plat nomor luar menggunakan apa namanya, dia itu mengambil penumpang, kemudian ada stiker grab, itu difoto disampaikan ke kita dan kita proses secara baik-baik ke Grab-nya,” katanya.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kunjungan Wisatawan ke Bali, Dinas Perhubungan Badung Turunkan Ratusan Personel

Ia menyebut pihak perusahaan penyedia aplikasi tersebut pun sudah mengakui keteledorannya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved