Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bangli

Hari Ini, Disdikpora Bangli Mulai Terapkan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen

SE tertanggal 3 Januari 2022 itu ditujukan kepada satuan pendidikan Paud, SD/sederajat, SMP/sederajat, SKB dan PKBM se-Kabupaten Bangli.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Vaksinasi anak di SD 2 Kawan, Bangli belum lama ini 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli akhirnya menetapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 420/002/Disdikpora yang telah diterbitkan Kepala Disdikpora Bangli, Komang Pariarta.

SE tertanggal 3 Januari 2022 itu ditujukan kepada satuan pendidikan Paud, SD/sederajat, SMP/sederajat, SKB dan PKBM se-Kabupaten Bangli.

Pariarta mengungkapkan, SE tersebut telah berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Diberhentikan Tanpa Alasan Jelas, 13 Karyawan Damri Audiensi Dishub Bangli dan Perwakilan Perusahaan

"Serta berdasarkan data bahwa Kabupaten Bangli berada pada PPKM Level II. Di mana capaian vaksinasi Covid-19 dosis II di kabupaten Bangli pada pendidik dan tenaga kependidikan sudah berada di atas 80 persen dan dosis II untuk lansia sudah di atas 50 persen.

Dengan demikian Kabupaten Bangli sudah dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas katagori A dengan kapasitas tatap muka 100 persen," ujarnya Senin (3/1/2022).

Lebih lanjut dikatakan, tatap muka katagori A sudah bisa dimulai pada semester genap tahun pelajaran 2021/2022.

Tindak lanjut dari itu, satuan pendidikan juga diminta segera melakukan input data secara online ke sejumlah laman yang ditentukan.

Satuan pendidikan juga diwajibkan memasang aplikasi PeduliLindungi.

"Jadi sudah bisa memulai PTM terbatas kategori A pada hari Selasa (4/1/2022).

Selama PTM terbatas katagori A ini, untuk kantin sekolah tetap ditutup.

Terkait aplikasi PeduliLindungi, aplikasi ini lebih diperuntukkan bagi guru dan kepala sekolah, mengingat siswa tidak ada yang membawa handphone.

Selain itu juga diwajibkan kepada tamu yang ke sekolah," jelasnya.

Disampaikan pula, satuan pendidikan diminta menghentikan sementara PTM terbatas untuk dialihkan ke pembelajaran jarak jauh selama 14 hari apabila terjadi klaster penularan Covid-19.

Baca juga: Kapolres Bangli Pimpin Apel Kesiapan KRYD Aman Nusa Agung II

Selain itu apabila hasil survailans epidemiologis menunjukkan angka positif rate warga satuan pendidikan sebanyak 5 persen atau lebih dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved