Berita Bali
PPKM Level 2 di Bali Diperpanjang, Satgas Sebut Pemerintah Akan Ujicoba Liga 1 dengan Penonton
Keputusan ini sendiri tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah pusat kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, Senin (3/1/2021) kemarin.
Perpanjangan PPKM itu sendiri mulai berlaku sejak terhitung 4-17 Januari 2022.
Untuk Provinsi Bali sendiri pemerintah memutuskan untuk kembali memberlakukan PPKM level 2.
Keputusan ini sendiri tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 4-17 Januari 2022, Dilarang Makan di Tempat Resepsi Pernikahan
"Berikut disampaikan Inmendagri No 01 Tahun 2022 ttg PPKM di Wilayah Jawa dan Bali. Provinsi Bali & Kabupaten/Kota level 2. Masa berlaku tgl 04 s.d. 17 Jan 2022," ujar Sekretaris Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin saat dikonfirmasi, Selasa 4 Januari 2021.
Ia mengaku secara umum tidak ada aturan yang berubah dalam Inmendagri tersebut, termasuk berbagai pengetatan di pintu-pintu masuk dan kawasan wisata di Bali.
"Sesuai ketentuan di Inmendagri," ucap dia.
Termasuk, lanjutnya adalah diizinkannya pertandingan Liga 1 dengan penonton yang kebetulan dilaksanakan di Bali.
Ia menjelaskan bahwa dalam Inmendagri tersebut disebutkan akan dilakukan uji coba pertandingan Liga 1 dengan menerima penonton langsung di stadion.
Dalam Inmendagri, Rentin menyebutkan jika pemerintah akan melakukan uji coba pertandingan Liga 1 dengan menerima penonton langsung di stadion.
"Di mana jumlah penonton maksimal 25 persen dari kapasitas stadion atau paling banyak 5.000 orang.
Selanjutnya, hanya penonton dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk di stadion," demikian kata Rentin mengutip Inmendagri.
Ia melanjutkan,pertandingan yang dilakukan uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan PT LIB.
Kemudian, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.
Baca juga: Awali Tahun 2022, Pemerintah Lanjutkan PPKM, Siapkan Vaksin Booster & Optimalkan Karantina PPLN
Secara keseluruhan, pelaksanaan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan PSSI.