Berita Badung

Tak Patuh, Terancam Pidana, Perusahaan di Badung Harus Bayar Gaji Sesuai UMK

Perusahaan yang ada di Kabupaten Badung kini harus membayar gaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Sui Suadnyana
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga hadir dalam Bincang Tribun Bali dengan topik Nasib Pekerja Pariwisata di Masa Pandemi: Kupas Tuntas PHK dan UMK Badung, Kamis (5/11/2020) lalu 

Hanya saja sampai saat ini tidak ada satu perusahaan yang meminta penangguhan.

Artinya semua sudah mampu membayar gaji karyawan sesuai standar UMK, yakni Rp 2.961.285,40.

Baca juga: Momen Pergantian Tahun, Jumlah Kunjungan Wisatawan ke DTW Taman Ayun Badung Tercatat 150 Orang/Hari

Sesuai ketentuan bila ada perusahaan yang tidak sanggup menggaji sesuai UMK, sebenarnya sudah diberikan ruang untuk menggaji lebih rendah dari UMK.

Asalkan, sebelumnya mengajukan penangguhan.

Seperti diketahui, Besaran UMK tahun 2022 sudah ditetapkan oleh Pemprov Bali melalui Keputusan Gubernur Bali No 790/03-M/ HK/ 2021 tentang Upah minimum Kabupaten Kota tahun 2022.

Keputusan itu pun sudah sesuai dengan usulan kabupaten/kota sebelumnya.

Dengan disahkannya besaran UMK tersebut, Disprinaker pun sudah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di Badung.

Pasalnya perusahaan yang ada di Gumi Keris diwajibkan membayar gaji karyawannya sesuai UMK.

"Iya karena sudah ditetapkan, kita sosialisasikan kini besaran UMK. Bahkan sudah kita sampaikan lewat media sosial, termasuk dilakukan oleh pemerintah provinsi," ujar Oka Dirga sebelumnya.

Jika sebelumnya perusahaan bisa melakukan penangguhan namun kini perusahaan yang ada tidak bisa melakukan penangguhan untuk membayar gaji sesuai dengan UMK.

Oka Dirga menegaskan, tahun 2022 ini tidak ada istilah penangguhan pelaksanaan UMK.

"Tidak boleh ada penangguhan UMK lagi. Ini sesuai aturan dan Undang-undang Cipta Kerja," ungkap Oka Dirga.

Dalam UU cipta kerja, semua perusahaan wajib tunduk dan patuh pada UMK yang di Badung ditetakan sebesar Rp 2.961.285,40.

Sehingga dirinya mengingatkan para pengusaha agar mengikuti besaran UMK tersebut.

"Jadi sesuai UU Cipta Kerja tidak boleh perusahaan sampai melakukan penangguhan pelaksanaan UMK seperti tahun-tahun sebelumnya," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved