Berita Badung
Tak Patuh, Terancam Pidana, Perusahaan di Badung Harus Bayar Gaji Sesuai UMK
Perusahaan yang ada di Kabupaten Badung kini harus membayar gaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
Bila ada perusahaan tidak sanggup menggaji sesuai UMK, mantan Kabag Umum Setda Badung ini meminta agar dikoordinasi ke dalam dengan para pekerjanya.
Sehingga masalah UMK bisa diselesaikan secara internal.
"Jadi perusahaan yang melakukan perundingan dengan pekerja. Sehingga masalah dapat diselesaikan," katanya.
Selaku pemerintah, birokrat asal Desa Taman Abiansemal Badung itu mengaku tetap akan mengawal pelaksanaan UMK ini, agar ditaati oleh semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja.
"Kami selaku pemerintah harus menegakkan aturan yang ada. Sekali lagi, kalau ada yang tidak sanggup, silahkan merundingkan dan tidak perlu melibatkan pemerintah," jelas Oka Dirga.
Sejatinya katanya di Badung ada 5 ribu perusahaan yang harus mematuhi aturan yang baru ini.
Namun saat ini dirinya memahami sejumlah perusahaan saat ini masih ada yang belum beroperasi maksimal.
"Kalau bisa kan semua melaksanakan sesuai UMK. Sehingga tidak ada masalah ke depan, apa lagi nanti bisa dipermasalahkan," ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil rapat Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung bersama Dewan Pengupah serta Apindo. Dalam rapat tersebut UMK 2022 naik sebesar 1,06 persen atau Rp 31.192,76 dari UMK 2021 yaitu Rp 2.930.092,64.
Sehingga untuk tahun 2022 UMK ditetapkan menjadi Rp 2.961.285,40.
Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung Wayan Suyasa mengatakan, penetapan UMK 2022 telah merujuk kepada Undang-Undang Cipta Kerja.
Suyasa yang juga menjabat Wakil Ketua I DPRD Badung ini pun berharap pelaksanaan UMK 2022 tidak ada masalah.
Namun, bila dalam pelaksanaannya nanti ada perusahaan yang tidak sanggup dengan alasan tertentu, pihaknya pun menyarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan.
(*)