Berita Badung
Tak Patuh, Terancam Pidana, Perusahaan di Badung Harus Bayar Gaji Sesuai UMK
Perusahaan yang ada di Kabupaten Badung kini harus membayar gaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA- Perusahaan yang ada di Kabupaten Badung kini harus membayar gaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan.
Jika hal itu tidak ditetapkan maka perusahaan bisa dipidana atau denda ratusan juta rupiah.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK).
Namun jika perusahaan tidak bisa membayar gaji sesuai UMK, bisa melakukan penangguhan ke pemerintah kabupaten Badung khususnya ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disprinaker) Kabupaten Badung.
Baca juga: Terkait Kasus Begal Payudara di Kuta Badung, Begini Kata Polisi
Baca juga: Mulai Besok, PTM di Badung Tak Lagi 50 Persen, Belajar Dilakukan Seperti Biasa dan Terapkan Prokes
Baca juga: Tujuh Aplikasi Penghasil Uang Resmi yang Diawasi OJK, Salah Satunya Aplikasi Baca Plus
Kepala Disprinaker Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, Senin (3/1) mengatakan, terkait dengan UMK sudah ada aturan yang mengaturnya.
"Besaran UMK kan sudah jelas untuk Badung. Namun kalau realisasi di lapangan sudah diatur dalam undang-undang. Bahkan kami sudah melakukan sosialisasi terkait UMKM saat ini," katanya.
Disebutkan, ketentuan yang mengatur UMK, yakni Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyatakan: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
Pasal 185 ayat (1) UUK menyatakan: barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Baca juga: Mengawali Tahun 2022, 58 Personil Polres Badung Naik Pangkat
Baca juga: Jokowi Keluarkan Perpres Baru, Premium Kini Dapat Didistribusikan di Seluruh Wilayah Indonesia
Sehingga berdasarkan bunyi ketentuan di atas, bisa diketahui ada perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah upah minimum sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
"Setidaknya ada sekitar lima ribuan perusahaan di Badung yang wajib menggaji tenaga kerjanya sesuai standar upah sebesar Rp 2.961.285,40 per bulan," jelasnya.
Pihaknya mengakui, jika sampai satu bulan ke depan tidak ada perusahaan mengajukan penangguhan, artinya Disperinaker Badung pun beranggapan semua perusahaan tersebut telah sanggup menggaji sesuai UMK.
Jika dalam praktiknya ada perusahaan tidak menggaji sesuai besaran UMK, maka dilakukan tindakan tegas.
"Tindakan tegas yang kami lakukan berupa sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Namun sampai saat ini perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada meminta penanguhan UMK ke Disperinaker," ucapnya.
Oka Dirga mengatakan, pelaksanaan UMK tersebut sejatinya sudah jalan.