Berita Buleleng
Meski Ada Surat, Kejari Buleleng Pastikan Proses Hukum Dugaan Korupsi LPD Anturan Tetap Berjalan
Pembuatan surat pernyataan akan bertanggung jawab penuh dengan uang nasabah, yang dibuat oleh Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan, mendapat perhatia
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Terkait dengan adanya surat pernyataan yang dibuat oleh tersangka itu, Jayalantara menegaskan tidak dapat digunakan sebagai bahan untuk menghentikan proses hukum.
Penetapan tersangka dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya indikasi Nyoman Arta melakukan tindak pidana dugaan korupsi.
"Mencabut status orang sebagai tersangka itu dilakukan jika tidak ada bukti yang ditemukan oleh penyidik."
"Sementara sampai saat ini, indikasi itu ditemukan. Kasus ini juga yang melapor bukan hanya satu atau dua orang."
"Sekitar tiga tahun lalu, satu per satu datang ke Kejaksaan, mengeluh tidak bisa menarik tabungannya. Kami bahkan sempat memberikan kesempatan kepada dia untuk memperbaiki LPD. Tapi nyatanya memang belum sanggup, sehingga kami ambil lah langkah ini," jelasnya.
Baca juga: Nasabah Minta Kasus LPD Disetop, Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi di Desa Anturan Buleleng
Jayalantara juga mengingatkan kepada nasabah, agar tidak terhibur dan tertipu dengan surat pernyataan yang dibuat tersebut.
Mengingat surat pernyataan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, serta tidak memiliki kekuatan pembuktian, serta dapat dicabut kapan saja.
"Surat pernyataan itu hanya sebuah pengakuan dari seseorang, atas suatu keadaan. Jika suatu saat orang yang menandatangani surat pernyataan itu menyangkal kebenaran dari isi surat itu, maka surat pernyataan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat."
"Jangan tertipu dengan adanya materai dalam surat pernyataan itu. Saat ini masyarakat atau nasabah seakan-akan terhibur dengan surat pernyataan itu. Seakan-akan uangnya bisa kembali hanya dengan surat pernyataan. Ingat itu bukan surat perjanjian," ucapnya.
Disinggung terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi ini, Jayalantara menyebut, saat ini pihaknya sudah memanggil 45 saksi untuk diperiksa.
Namun saksi yang memenuhi panggilan penyidik itu hanya 22 orang. Pada awal 2022 ini, pihaknya pun akan melakukan pemanggilan ke dua kepada saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik tersebut.
Selain itu, penyidik juga hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Buleleng terkait penghitungan kerugian uang negara akibat kasus dugaan korupsi tersebut,.
"Kami masih menunggu hasil penghitungan Inspektorat. Tim penyidik sudah terus berkoordinasi dengan inspektorat terkait pernghutungan kerugian uang negara. Kalau saja dari hasil koordinasinya itu mentok, tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengambil tindakan lain berupa mencari auditor independen yang lain," tutupnya.
Seperti diketahui, Nyoman Arta Wirawan ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2021 lalu. Atas perbuatannya itu, Wirawan pun disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 13 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari kasus dugaan korupsi ini, ditemukan adanya indikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 137 Miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Buleleng.