Berita Bali

BREAKING NEWS: Polda Bali Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Properti, Korbannya Artis Ivanka Suwandi

Polda Bali menetapkan tersangka atas kasus tindak pidana penipuan jual beli properti senilai puluhan miliar rupiah

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Tribunnews
Pemain sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi. BREAKING NEWS: Polda Bali Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Properti, Korbannya Artis Ivanka Suwandi. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwongoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali menetapkan tersangka atas kasus tindak pidana penipuan jual beli properti senilai puluhan miliar rupiah.

Korbannya merupakan aktris senior sekaligus pemain sinetron Ikatan Cinta, yakni Ivanka Suwandi.

Penetapan tersangka dilakukan usai proses penyidikan dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali terhadap sejumlah pihak yang terlibat.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi Tribun Bali perihal perkembangan kasus ini, pada Jumat 7 Januari 2021.

Baca juga: BCW Buka Pintu Pengaduan Kasus Mafia Tanah

"Benar, bahwa Ivanka Suwandi lapor di Polda Bali terkait penipuan jual beli properti. Saat ini kasus sudah sidik dan penetapan tersangka," kata Syamsi.

Disinggung mengenai kasus yang berjalan sudah 3 tahun di Polda Bali dan tak kunjung usai, hingga Ivanka Suwandi kembali mendatangi Polda Bali pada Senin 3 Januari 2022 kemarin.

Kedatangan Ivanka Suwandi guna mendesak dan melengkapi proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Syamsi menjelaskan, kendala dialami Polda Bali karena tersangka mengalami sakit keras sehingga menghambat proses penyidikan.

Senin 3 Januari 2021, Ivanka Suwandi memberikan keterangan tambahan selaku korban di hadapan penyidik Ditreskrimum Polda Bali.

Sekaligus mendesak Polda Bali mengusut tuntas kasus mafia tanah yang telah merugikan dirinya puluhan miliar rupiah.

Polda Bali sejatinya telah menerima laporan Ivanka Suwandi dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019.

Terhitung pada 4 Desember 2019 penyidik Polda Bali menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik Polda Bali beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor untuk diambil keterangan oleh penyidik namun mengalami kendala karena terlapor sakit keras.

"Kendalanya kemarin karena tersangka sakit keras," ujarnya.

Baca juga: Jadi Mafia Tanah 5,5 Ha, Mantan Kepala Desa di Nusa Penida Kini Mendekam di Sel Tahanan Polda Bali

Kasus ini kembali mencuat setelah Ivanka Suwandi speak up di sebuah kanal YouTube dan menjadi sorotan media massa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Ivanka Suwandi membeli bidang tanah berikut bangunan rumah pada tahun 1996.

Bidang tanah tersebut terdiri dari 2 kavling tanah, yaitu kavling 229 dan 230, yang kemudian dijadikan satu kavling di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung, Bali.

Ivanka Suwandi membeli tanah tersebut dibayar tunai secara bertahap dari PT BKU sebagai pengembang perumahan Pondok Kampial Permai. 

Rumah tersebut telah lunas pada tahun 1997 dengan bukti kuitansi dan serah terima kunci dilakukan oleh pengembang kepada Ivanka Suwandi sekira tahun 1998.

Seiring waktu berjalan, penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dijanjikan oleh Pengembang tak kunjung terealisasi.

Singkat cerita, di tahun 2019, Ivanka Suwandi yang ke Bali untuk melihat rumahnya, justru syok melihat rumah yang ia beli berubah penampakannya dari semula.

Ivanka Suwandi bergegas menemui notaris yang ditunjuk oleh pengembang.

Dari Notaris tersebut diperoleh informasi bahwa dua kavling tanah milik Ivanka Suwandi dijual kepada pihak lain dan kini telah ditempati orang lain.

Baca juga: Gubernur Ganjar Tergetar Atas Keterbukaan Pelayanan ATR/BPN dan Pemberantasan Mafia Tanah

Tanah milik Ivanka Suwandi ternyata dijual oleh R yang kala itu menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham di PT BKU sebagai pihak pengembang.

Ivanka Suwandi sempat ditawari rumah pengganti oleh pihak pengembang, namun ia tak menggubris.

Ia bersikukuh mempertahankan rumah yang ia bangun pertama kali dari kerja kerasnya memeras keringat sebagai artis.

Ivanka Suwandi berharap kasus tindak pidana ini dituntaskan Polda Bali.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved