Berita Bali
BCW Buka Pintu Pengaduan Kasus Mafia Tanah
Komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberantas mafia tanah mendapat sambutan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberantas mafia tanah mendapat sambutan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bali.
Adalah LSM Kompak menggelar diskusi akhir tahun dengan tema perlindungan hak masyarakat atas tanah.
Diskusi yang digelar secara hybrid ini menghadirkan narasumber dari Pemprov Bali, BPN Singaraja, Komisi III DPR RI, Bali Corruption Watch (BCW).
Diskusi tersebut pun menarik masyarakat Bali yang merasa menjadi korban mafia tanah.
Baca juga: Buat Pengusaha Rental Mobil Ketar-ketir, Buser Rentcar Nasional Bantu Usut Mafia Sewa Mobil
Ada warga Desa Lemukih, Buleleng yang 46 tahun berjuang membela tanah "Druwe Pura" seluas 96 hektar yang disertifikatkan oleh penggarapnya secara perorangan.
Pula korban di Desa Ungasan, mewarisi sekitar 14 are tanah sejak ratusan tahun, dan memenangkan gugatan PTUN sampai Mahkamah Agung tahun 2001.
Namun yang memperoleh sertifikat justru pihak yang dikalahkan dalam putusan Mahkamah Agung, yakni Pemprov Bali.
Di luar kasus yang diungkap dalam diskusi, ada warga Nusa Penida yang 5 hektar lebih tanahnya digelapkan oknum kepala desa dengan cara menipu dan memalsukan.
Ada pula yang merasa tanahnya diincar oleh kelompok mafia yang menggoreng dijadikan perkara, dengan melakukan permainan tingkat tinggi dan holistik, mulai dari luar sampai lingkar pengadilan.
‘’Kami tegaskan kembali, walaupun tidaklah mudah, upaya memutus ekosistem dan episentrum mafia tanah ini seharusnya didukung semua elemen masyarakat."
"Masyarakat dapat mengadukan kasusnya ke penegak hukum, dan kami juga siap menerima dan menindaklanjuti kalau ada pengaduan dengan data dan bukti pendukung yang kuat,’’ kata Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora dalam siaran persnya, Selasa, 21 Desember 2021.
Baca juga: Mantan Kades Bunga Mekar Nusa Penida Penjara 2 Kali, Dulu Kasus Korupsi, Kini Mafia Tanah
‘’Kami sangat optimis, bila semua komponen masyarakat, dari kampus, LSM, politisi dan penegak hukum, bersinergi menghadapi mafia tanah ini, perlindungan hak-hak masyarakat atas tanahnya yang diincar mafia, berangsur akan membaik, dan jumlah korban yang lebih banyak bisa ditekan. Tapi, sinergi ini perlu berkelanjutan dan konsisten,’’ katanya.
Polda Bali tengah mengusut kasus permainan mafia tanah di Nusa Penida, yang melibatkan oknum kepala desa yang sudah dijadikan tersangka, karena dugaan pemalsuan, penipuan dan penggelapan, sehingga ada warga yang kehilangan hampir 5 hektar tanah, sementara pembelinya yang merasa tertipu juga kehilangan uang Rp832 juta rupiah karena membayar tanah dalam pembelian yang diwarnai pidana.
Putu menambahkan, ada juga permainan mafia tanah yang lebih halus dan tidak mudah dibidik.
Yakni, dengan mengincar tanah-tanah yang sudah bersertifikat, lalu sejumlah orang bersekongkol memperkarakannya ke pengadilan, melalui kerja sama di mana ada yang bertindak sebagai penggugat dan satunya lagi bertindak sebagai penyandang dana.