Berita Denpasar
Pemkot Denpasar Segera Sahkan Perwali Tentang PeduliLindungi, Sanksi hingga Pencabutan Izin Usaha
Selama ini penggunaan aplikasi PeduliLindungi tak digunakan secara efektif. Bahkan barcode yang ada di beberapa instansi maupun pusat perbelanjaan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama ini penggunaan aplikasi PeduliLindungi tak digunakan secara efektif.
Bahkan barcode yang ada di beberapa instansi maupun pusat perbelanjaan terkesan hanya sebagai pajangan.
Hal itu bahkan terjadi di Kantor Wali Kota Denpasar.
Hanya satu dua pusat perbelanjaan yang masih taat menggunakan aplikasi ini.
Terkait hal tersebut Pemkot Denpasar akan segera meresmikan Perwali terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi ini.
Baca juga: Penggunaan QRIS Masih Minim di Pasar Galang Ayu Denpasar, Lia: Saya Tetap Sediakan Pembayaran QRIS
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Sabtu 8 Januari 2022 siang.
Dewa Rai mengatakan Perwali ini saat ini masih dalam tahap revisi.
"Verifikasi dari Provinsi Bali sudah turun. Sekarang tinggal tunggu penyempurnaan dan tanda tangan Wali Kota, detelah itu langsung diundangkan dan disosialisasikan," katanya.
Perwali ini akan mengatur tentang pengefektifan penggunaan PeduliLindungi bagi pelaku usaha, pengelola tempat pelayanan publik, instansi pemerintah, mal, swalayan, termasuk fasilitas umum.
"Ini agar betul-betul bisa dijalankan secara optimal untuk screening Covid-19. Ini upaya pencegahan penyebaran kasus apalagi dengan adanya varian baru," katanya.
Baca juga: Jelang Vaksinasi Dosis Ketiga, 852.941 Orang Sudah Divaksin Dosis Pertama di Denpasar
Dalam Perwali ini juga akan dilakukan pengaturan tentang sanksi bagi yang tidak menerapkan.
Sanksinya berupa sanksi administrasi mulai dari teguran, surat peringatan hingga pencabutan izin usaha.
"Hampir sama dengan Perwali Protokol Kesehatan kemarin. Kalau sudah bandel kami evaluasi izin usahanya," katanya.
Apalagi di beberapa daerah menurutnya sudah mulai ada peningkatan kasus.
Pembuatan Perwali ini juga merespon Surat Edaran Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar