Berita Bali

UPDATE Kasus Laporan Artis Ikatan Cinta Ivanka Suwandi di Polda Bali Terhambat Terlapor R yang Sakit

kendala yang dihadapi kepolisian saat ini terlapor masih dalam kondisi sakit sehingga menghambat pemeriksaan penyidik terhadap terlapor

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
ivanka.suwandi
PROFIL Ivanka Suwandi, Pemain Sinetron Ikatan Cinta yang Jadi Korban Mafia Property di Bali 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus dugaan penipuan jual beli properti di Bali dengan korban artis sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi masih bergulir di Polda Bali, terlapor berinisal R kini belum resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Surawan menerangkan, kendala yang dihadapi kepolisian saat ini terlapor masih dalam kondisi sakit sehingga menghambat pemeriksaan penyidik terhadap terlapor.

"Terlapor masih dalam kondisi sakit, jadi belum bisa diminta keterangan oleh penyidik," kata Kombes Pol Surawan tanpa merinci jenis penyakit terlapor, saat dikonfirmasi Tribun Bali, pada Sabtu 8 Januari 2022.

Senada, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi juga masih belum bisa dimintai banyak keterangan, pihaknya baru akan memberikan update perkembangan kasus ini setelah penyidik mendapatkan keterangan dari terlapor R yang tidak dipastikan waktunya.

Baca juga: Artis Ivanka Rugi Rp 3,8 Miliar, Polda Bali Selidiki Kasus Penipuan Properti di Badung

"Nanti kalau ada perkembangan penanganan kasusnya akan disampaikan kemudian karena data yang diberikan oleh penyidik hanya ini yang baru bisa disampaikan," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Bali telah memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi termasuk artis sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi yang menjadi korban dugaan kasus penipuan jual beli properti.

Polda Bali menerima laporan Ivanka Suwandi dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019 dengan terlapor R.

Terhitung pada 4 Desember 2019 penyidik Polda Bali menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

"Ada 7 orang saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik dalam kasus ini, Ivanka Suwandi sebagai korban, THS developer, Notaris TD, Notaris NWS, IS pembeli tanah, IWR orang yang membeli tanah dari IS, dan terlapor R yang baru bisa dilakukan pemeriksaan karena sakit," papar Syamsi

"Notaris NWS yang membuat Akta Jual Beli dari PT BKU menjadi atas nama IS," sambungnya.

Kabid Humas Polda Bali menerangkan, Polda Bali sempat terkendala dalam penyidikan karena terlapor R mengalami sakit keras dan diopname di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Kota Denpasar.

Dalam penanganan kasus pasal 266 KUHP dan atau 385 KUHP ini, Polda Bali melakukan pemeriksaan konfrontir antara saksi Notaris NWS dengan terlapor R yang menerangkan bahwa tidak pernah membuat dan menandatangani AJB.

"Rencana tindak lanjut melakukan penyitaan barang bukti serta memeriksa Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung yang sampai dengan saat ini belum memberikan keterangan dan akan melaksanakan gelar penetapan tersangka (sebelumnya diberitakan menetapkan tersangka)," kata dia.

"Status R masih terlapor," imbuh Syamsi menegaskan.

Baca juga: UPDATE Kasus Mafia Tanah, Polda Bali Periksa 7 Saksi Termasuk Artis Ivanka Suwandi yang Jadi Korban

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved