Berita Bali

UPDATE Kasus Laporan Artis Ikatan Cinta Ivanka Suwandi di Polda Bali Terhambat Terlapor R yang Sakit

kendala yang dihadapi kepolisian saat ini terlapor masih dalam kondisi sakit sehingga menghambat pemeriksaan penyidik terhadap terlapor

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
ivanka.suwandi
PROFIL Ivanka Suwandi, Pemain Sinetron Ikatan Cinta yang Jadi Korban Mafia Property di Bali 

Polda Bali bakal melakukan gelar penetapan tersangka atas kasus tindak pidana penipuan jual beli property senilai puluhan miliar rupiah dengan korban yang merupakan akrtis senior sekaligus pemain sinetron Ikatan Cinta, yakni Ivanka Suwandi.

Penetapan tersangka dilakukan usai proses penyidikan dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali terhadap sejumlah pihak yang terlibat.

"Benar, bahwa Ivanka Suwandi lapor di Polda Bali terkait penipuan jual beli property. Saat ini kasus sudah sidik dan penetapan tersangka," kata Syamsi.

Disinggung mengenai kasus yang berjalan sudah 3 tahun di Polda Bali dan tak kunjung usai hingga Ivanka kembali mendatangi Polda Bali pada Senin 3 Januari 2022 kemarin guna mendesak dan melengkapi proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Syamsi menjelaskan kendala dialami Polda Bali karena tersangka mengalami sakit keras sehingga menghambat proses penyidikan.

Senin 3 Januari 2021, Ivanka memberikan keterangan tambahan selaku korban di hadapan penyidik Ditreskrimum Polda Bali sekaligus mendesak Polda Bali mengusut tuntas kasus mafia tanah yang telah merugikan dirinya puluhan miliar rupiah.

Penyidik Polda Bali beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor untuk diambil keterangan oleh Penyidik, namun mengalami kendala karena terlapor sakit keras.

"Kendalanya kemarin karena tersangka sakit keras," ujarnya.

Kasus ini kembali mencuat setelah Ivanka Suwandi speak up di sebuah kanal YouTube dan menjadi sorotan media massa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Ivanka membeli bidang tanah berikut bangunan rumah pada tahun 1996

Bidang tanah tersebut terdiri dari 2 kavling tanah yaitu kavling 229 dan 230 yang kemudian dijadikan satu kavling di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung, Bali.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Bali Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Properti, Korbannya Artis Ivanka Suwandi

Ivanka membeli tanah tersebut dibayar tunai secara bertahap dari PT. BKU sebagai pengembang perumahan Pondok Kampial Permai.

Rumah tersebut telah lunas pada tahun 1997 dengan bukti kwitansi

Serah terima kunci dilakukan oleh pengembang kepada Ivanka sekira tahun 1998.

Seiring waktu berjalan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dijanjikan oleh Pengembang tak kunjung berjalan terealisasi.

Singkat cerita, di tahun 2019, Ivanka yang ke Bali untuk melihat rumahnya justru sudah syok melihat rumah yang ia beli berubah penampakannya dari semula, Ivanka bergegas menemui notaris yang ditunjuk oleh pengembang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved