Berita Denpasar

Semua Wilayah di Kecamatan Denpasar Timur Nol Kasus Aktif Positif Covid-19 Pada 9 Januari 2022

Selain itu, 37 wilayah juga memiliki kasus aktif sebanyak nol. Sisanya jumlah kasusnya berkisar 1 sampai 2 kasus aktif.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
shutterstock
Ilustrasi virus corona covid-19 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Semua wilayah di Kota Denpasar kini masuk zona hijau.

Dimana di Kota Denpasar terdapat 43 desa/kelurahan dan semua sudah berstatus zona hijau.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan Denpasar sudah berstatus zona hijau sudah hampir sebulan.

Selain itu, 37 wilayah juga memiliki kasus aktif sebanyak nol.

Sisanya jumlah kasusnya berkisar 1 sampai 2 kasus aktif.

Baca juga: KARIER CEMERLANG, 3 Zodiak Ini Berpotensi dapat Kenaikan Pangkat dalam Waktu Dekat

Baca juga: Bisa Mengandung Racun, 5 Makanan Ini Sebaiknya Tidak Dikonsumsi dalam Kondisi Mentah, Termasuk Susu

Baca juga: Bursa Transfer Liga 1: Lerby Tebar Kode Keras ke Persib, Sapa Bobotoh Via Instagram

“Bahkan untuk di Kecamatan Denpasar Timur, sudah semua wilayah jumlah kasus aktifnya nol. Di Denpasar Timur ada 11 wilayah zona hijau,” kata Dewa Rai saat dihubungi Minggu, 9 Januari 2022 siang.

Sementara itu untuk di Kecamatan Denpasar Selatan masih ada 2 kasus aktif, yakni di Kelurahan Pedungan 1 kasus dan Kelurahan Sanur 1 kasus.

Di Kecamatan Denpasar Barat juga masih ada 2 kasus aktif yakni di wilayah Kelurahan Padangsambian.

Serta Kecamatan Denpasar Utara masih ada 3 kasus aktif yakni di Ubung Kaja 1 kasus dan Peguyangan Kangin 2 kasus aktif.

“Secara umum dari pusat, Denpasar saat ini masuk zona kuning atau risiko penyebaran rendah,” kata Dewa Rai.

“Tapi bisa sewaktu-waktu berubah dan fluktuatif makanya kita satgas tetap hati-hati. Kami berharapnya jumlah kasus aktif di Denpasar bisa nol kasus," katanya.

Selain itu, Pemkot Denpasar akan segera meresmikan Perwali terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi.

Dewa Rai mengatakan Perwali ini saat ini masih dalam tahap revisi.

"Verifikasi dari Provinsi Bali sudah turun. Sekarang tinggal tunggu penyempurnaan dan tanda tangan Wali Kota, setelah itu langsung diundangkan dan disosialisasikan," katanya.

Perwali ini akan mengatur tentang pengefektifan penggunaan PeduliLindungi bagi pelaku usaha, pengelola tempat pelayanan publik, instansi pemerintah, mal, swalayan, termasuk fasilitas umum.

"Ini agar betul-betul bisa dijalankan secara optimal untuk screening Covid-19. Ini upaya pencegahan penyebaran kasus apalagi dengan adanya varian baru," katanya.

Dalam Perwali ini juga akan dilakukan pengaturan tentang sanksi bagi yang tidak menerapkan.

Baca juga: Mudah Dilakukan, Ini 10 Pengobatan Ala Rumahan untuk Penderita Asam Urat

Baca juga: Sempat Diributkan Doddy Sudrajat, Rumah Hasil Donasi untuk Gala Sky Bakal Disita?

Baca juga: Termasuk Tangan & Kaki Sering Kesemutan, Ini Ciri-ciri Gula Darah Tinggi yang Perlu Diwaspadai

Sanksinya berupa sanksi administrasi mulai dari teguran, surat peringatan hingga pencabutan izin usaha.

"Hampir sama dengan Perwali Protokol Kesehatan kemarin. Kalau sudah bandel kami evaluasi izin usahanya," katanya. 

Apalagi di beberapa daerah menurutnya sudah mulai ada peningkatan kasus.

Pembuatan Perwali ini juga merespon Surat Edaran Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved