Berita Denpasar
Ditangkap Bawa 27 Paket Sabu di Badung, Gede Exell Terancam Penjara Selama 20 Tahun
Gede Exell Pradana Putra dihadapkan ke meja hijau persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 11 Januari 2021.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Gede Exell Pradana Putra dihadapkan ke meja hijau persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 11 Januari 2021.
Di sana petugas kepolisian kembali menemukan barang bukti terkait berupa dua buah timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong dan barang lainnya.
Baca juga: Edarkan Sabu Karena Terlilit Utang ke Bandar Narkoba, Buda Antara Jalani Sidang Tuntutan Pidana Esok
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat 27 paket sabu itu dari Oky (DPO).
Terdakwa mengatakan, hanya bekerja mengambil dan menempel kembali narkoba itu atas perintah Oky.
Dari pekerjaan itu terdakwa mendapat upah Rp50 ribu untuk satu tempelan paket sabu. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali