Berita Tabanan
MDA Tabanan Tunggu Kebijakan Pemprov Bali, Kelian Banjar Adat Diusulkan Dapat Insentif
MDA Tabanan Tunggu Kebijakan Pemprov Bali, Kelian Banjar Adat Diusulkan Dapat Insentif
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - MDA Tabanan Tunggu Kebijakan Pemprov Bali, Kelian Banjar Adat Diusulkan Dapat Insentif.
Perbekel dan Bendesa Adat mulai memperoleh tambahan insentif di bulan Januari 2022 ini.
Sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, Perbekel diberikan insentif Rp 1,5 juta dan Bendesa Adat Rp 2,5 juta.
Di Kabupaten Tabanan, seluruh pihak menyambut baik kebijakan tersebut.
MDA Kabupaten Tabanan kemungkinan akan mengusulkan agar jajaran Panca Angga (Kabupaten), Tri Angga (Kecamatan), serta Kelian Banjar Adat bisa tersentuh insentif tersebut nantinya.
Baca juga: Insentif Perbekel Rp 1,5 Juta, Bandesa Rp 2,5 Juta, Diberikan Gubernur Koster Mulai Januari 2022
Menurut Bendesa Madya MDA Kabupaten Tabanan I Wayan Tontra, kebijakan terbaru dari Pemerintah Provinsi Bali adalah memberikan tambahan insentif kepada Bendesa Adat dan Perbekel se-Bali.
Hanya saja, insentif tersebut belum dirasakan pihaknya selaku Panca Angga, Tri Angga, serta Kelian Banjar Adat.
"Kemarin insentif diberikan kepada Bendesa Adat ada tambahan sekitar Rp 1 juta.
Kemudian untuk Kelian Banjar Adat belum tercover.
Saya saja belum, prajuru adat di kabupaten belum dapat itu (insentif).
Yang sekarang yang diberikan adalah Bendesa Adat atau dengan sebutan lain," jelas Tontra, Selasa 11 Januari 2022.
Dia melanjutkan, sejak adanya kebijakan tersebut, pihaknya memang sudah mendengar celetukan.
Agar Kelian Banjar Adat memperoleh hal yang sama mengingat beban kerja mereka sama beratnya.
Kemudian, menurutnya, Bendesa Adat itu lebih ke dalam hal kebijakan.
"Secara lisan kremek-kremek sudah ada itu (pengusulan). Tapi untuk secara tertulis masih belum ada," ungkapnya.
Baca juga: MDA Klungkung Usul Klian Banjar Juga Tersentuh Insentif