Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Tak Diam, Kuasa Hukum Akan Bacakan Pembelaan Soal Tuntutan Hukuman Mati: Itu Hak Herry Wirawan

Selain dituntut hukuman mati, Herry Wirawan, Guru di Pesantren yang rudapaksa 13 Santriwati juga dituntut hukuman kebiri dan dimiskinkan.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
Dok. Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. 

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.

Keluarga Korban Pesimis, Tuntutan Akan Terpenuhi

Keluarga korban rudapaksa yang berada di Garut mengatakan tuntutan tersebut memang menjadi poin-poin yang diperjuangkan pihak keluarga melalui kuasa hukum.

"Itu belum putusan, semoga (putusan) nanti sesuai sama tuntutan," ujar AN (34) salah satu keluarga korban saat dihubungi Tribunjabar.id dikutip Tribun-Bali.com dalam artikel berjudul Ustaz Bejat Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Korban Pesimis Tuntutan Akan Terpenuhi, pada Selasa, 11 Januari 2022.

Baca juga: UPDATE: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Komnas HAM: Setuju

AN menjelaskan dirinya pesimis tuntutan tersebut akan sesuai dengan hasil putusan karena putusan hukuman mati terhadap pelaku rudapaksa jarang terjadi.

Berbeda dengan bandar narkoba atau teroris yang menurutnya sudah banyak yang diputus hukuman mati.

"Tetep pesimis sih, kalo sampe putusan mati mah, ya secara historis hukum di Indonesia untuk kasus yang sama belum banyak yang dihukum mati," ucapnya.

Ia berharap hasil putusan nanti terhadap ustaz bejat Herry Wirawan sama dengan tuntutan yang sudah ia perjuangkan selama ini.

Menurutnya jika majelis hakim nantinya memutuskan hukuman mati untuk Herry Wirawan, maka akan jadi sejarah baru dan memberikan efek jera terhadap pelaku rudapaksa.

"Mudah-mudahan hukuman mati, jadi awal sejarah baru," ungkapnya.

Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan.
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan. (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)

Tanggapan Komnas Ham Soal Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan

Masih dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id, Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Bimasena mengaku senang atas tutuan hukuman mati tersebut.

"Ya, happy dong, (tuntutan) sesuai dengan harapan. Jadi, inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan," katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.

Bimasena menyebut JPU sempat menyampaikan bahwa hukuman yang diputuskan sebagai efek jera.

Baca juga: TERKINI SUBANG: danu Tersudut Disebut Mirip Sketsa, Yoris dan Yosef Kepergok Lakukan ini

"Ya, saya setuju. Memang ini yang diharapkan masyarakat dan harapkan bahwa hukuman yang setimpal adalah hukuman mati dan itu memang syaratnya masuk semua."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved